Kota Yogya Miliki Rumah Layanan Disabilitas   

JETIS- Pemerintah Kota Yogyakarta berkomitmen untuk memenuhi hak-hak penyandang disabilitas. Salah satunya dengan menghadirkan Rumah Layanan Disabilitas yang berada di kompleks Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Pengasuhan Anak Wiloso Projo di Gowongan Lor, Jetis. Keberadaan Rumah Layanan Disabilitas itu mengintegrasikan layanan Pemkot Yogyakarta bagi penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan prinsip Rumah Layanan Disabilitas ini adalah bentuk fasilitasi Pemkot Yogyakarta kepada penyandang disabilitas yang terintegrasi. Keberadaan Rumah Layanan Disabilitas itu mendasarkan pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta nomor 4 tahun 2019 tentang pemajuan perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.

“Peluncuran Rumah Layanan Disabilitas adalah komitmen Pemkot Yogyakarta untuk mewujudkan kota inklusif,” kata Tion saat peluncuran Rumah Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta, Selasa (15/11/2022).

Rumah Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta pada tahap awal memberikan pelayanan pada aspek sosial dan ketenagakerjaan. Aspek sosial terkait pengajuan fasilitas alat bantu bagi penyandang disabilitas yang tidak mampu dan layanan kedaruratan bagi orang dalam gangguan jiwa. Untuk ketenagakerjaan terkait pelayanan pemberian motivasi dan pelatihan bagi penyandang disabilitas dan keluarganya, konsultasi ketenagakerjaan, lowongan pekerjaan serta pembuatan kartu pencari kerja.

“Layanan disabilitas dari aspek ketenagakerjaan dan sosial selama ini sudah dilakukan. Tapi bagaimana di Rumah Layanan Disabilitas mampu terintegrasi sehingga memudahkan penyandang disabilitas mendapatkan layanan dari Pemkot Yogyakarta,” paparnya.

Rumah Layanan Disabilitas Kota Yogyakarta itu beroperasional mengikuti jam kerja. Ada petugas dari Kementerian Sosial yang ditempatkan di Pemkot Yogyakarta yang bertugas di Rumah Layanan Disabilitas tersebut. Ke depan pelayanan Rumah Layanan Disabilitas akan dikembangkan pada bidang kesehatan dan lainnya.

“Ini sebetulnya embrio kita semuanya dengan harapan Rumah Layanan Disabilitas bisa memberikan motivasi dan kepedulian kita. Bahwa penyandang disabilitas tidak ada diskriminasi. Ini adalah bentuk karya nyata Pemkot Yogyakarta kepada penyandang disabilitas,” terang Tion.

Menurut Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta Aman Yuriadijaya, Rumah Layanan Disabilitas adalah bentuk keberpihakan Pemkot Yogyakarta kepada penyandang disabilitas. Termasuk mendukung Kota Yogyakarta sebagai kota inklusi tidak membedakan bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak-haknya. Namun Aman berpesan setelah Rumah Layanan Disabilitas diresmikan perlu penguatan ekosistem dengan membangun interaksi, kolaborasi dan jejaring dengan seluruh pihak dalam memberikan pelayanan agar optimal.

“Ini membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan. Tidak hanya Pemkot Yogyakarta, tapi seluruh pihak. Kehadiran tempat ini saya kira sebagai pengungkit awal. Setelah diresmikan perlu penguatan ekosistem agar optimal, sehingga rumah ini tidak jadi simbolisasi afirmasi tapi rumah ini nyata punya peran,” ucap Aman.

Dalam kesempatan itu juga diserahkan bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas berupa 6 kursi roda warga Ngampilan. Termasuk alat bantu 1 tripod bagi penyandang disabilitas yang mengalami kesulitan berjalan untuk warga Wirobrajan.(Tri)