Libatkan Wilayah Bentuk Tim Monitoring Sampah
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta akan melibatkan wilayah untuk monitoring pengelolaan sampah di masyarakat mulai tahun 2023. Hal itu menjadi salah satu upaya mendukung pengurangan sampah, terutama anorganik. Seperti diketahui Pemkot Yogyakarta menargetkan zero sampah anorganik guna mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Nanti DLH (Dinas Lingkungan Hidup) bersama kewilayahan sejak 2023 akan membentuk tim monitoring sampah,” kata Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, saat Sarasehan Forum Bank Sampah Kota Yogyakarta di Kemantren Umbulharjo, Senin (21/11/2022) sore.
Aman menyatakan tim monitoring sampah itu akan mengadopsi seperti pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro. Tim monitoring sampah melibatkan di antaranya wilayah berbasis kelurahan, melibatkan bank sampah, babinsa dan babinkamtibmas. Tim monitoring itu mengampu pengawasan pengelolaan sampah dari hulu atau masyarakat basis kelurahan.
“Di hulu dijaga tim monitoring dan di tengah masyarakat lurah anggota bank sampah dan forum bank sampah membantu masyarakat berproses menuju zero sampah anorganik,” tambahnya.
Aman menegaskan Pemkot Yogyakarta menargetkan pengurangan sampah anorganik sekitar 40 persen dari sekitar 260 ton/hari volume sampah dari Kota Yogyakarta yang dibuang ke TPA Piyungan. Pasalnya diperkirakan secara teknis TPA Piyungan akan penuh pada akhir 2023. Oleh sebab itu pengurangan volume sampah anorganik menjadi prioritas, sehingga masyarakat wajib memilah sampah.
“Untuk itu bulan Desember, kami akan mengeluarkan surat edaran walikota yang “memaksa” seluruh warga masyarakat memilah sampah. Basis keluarga, pasar, pedagang, rumah sakit, hotel dan restoran harus memilah sampah. Sudah jadi harga mati,” terang Aman yang juga Ketua Forum Bank Sampah Kota Yogyakarta.
Pihaknya menjelaskan, masyarakat harus memilah sampah anorganik dan organik. Sampah anorganik dikelola lewat bank sampah. Untuk sampah organik yang tidak dikelola masyarakat misalnya dengan ember tumpuk, losida, biopori dan ecoenzim, boleh dibawa penggerobak ke tempat pembuangan sementara.
“Penggerobak dilarang bawa sampah yang belum dipilah atau yang masih ada sampah anorganiknya. Maka nanti di 13 depo sampah se- kota akan dijaga Satpol PP selama 24 jam,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, per 1 Januari 2023 Pemkot Yogyakarta mendorong menyelesaikan sampah anorganik dari sumber di masyarakat. Untuk itu masyarakat wajib memilah sampah organik dan mengelola sampah anorganik. Para lurah diharapkan bisa mendukung pelaksanaan di lapangan terkait pelapak dan penggerobak sampah.
“Per 1 Januari 2023, kita sepakat gerakan pemilahan sampah anorganik bisa selesai di sumbernya. Mohon lurah mendukung di lapangan untuk konsolidasi pelapak dan penggerobak sampah. Kalau TPS dan depo sudah dijaga, kami minta mantri pamong praja untuk bisa memberikan penekanan kepada masyarakat agar sampah anorganik selesai di sumbernya masing-masing,” tandas Sugeng. (Tri)