Wajib Pajak Patuh di Kota Yogya Terima Penghargaan

 


Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan penghargaan wajib pajak bagi hotel, restoran, tempat hiburan, maupun pengelolaan parkir yang telah mempertahankan dan meningkatkan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Penghargaan ini diberikan langsung oleh emberian penghargaan ini diberikan langsung oleh Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi, pada Selasa (22/11) di Bale Raos Yogyakarta.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wasesa mengungkapkan, pada tahun ini telah dilakukan pemeriksaan pajak daerah terhadap 201 wajib pajak hotel, restoran, hiburan dan parkir. Pemberian penghargaan ini diberikan kepada wajib pajak yang telah diterbitkan pada Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN).

Wasesa mengungkapkan, penyelenggaraan pemberian penghargaan kepada wajib pajak ini adalah kedua kalinya di tahun 2022. Sebelumnya telah diselenggarakan juga pemberian penghargaan kepada tujuh wajib pajak. Sedangkan untuk saat ini diberikan kepada 29 wajib pajak yang terdiri atas wajib pajak hotel dengan jumlah lima wajib pajak, restoran sebanyak 14 wajib pajak, parkir sebanyak lima wajib pajak, serta hiburan sejumlah lima wajib pajak.

Ia berharap, adanya evaluasi atas pelayanan yang sudah dilaksanakan BPKAD Kota Yogyakarta agar ke depannya menjadi lebih baik dalam melayani para wajib pajak dan masyarakat. "Kami akan terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dan dari hasil pajak daerah yang telah bapak/ibu setorkan akan digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat," ujarnya.

Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi mengatakan terima kasih atas kepatuhan semua dalam melaksanakan kewajiban pajak.

Tidak hanya itu, Sumadi juga mengajak semua untuk terus melakukan inovasi. Salah satunya dalam kegiatan perpajakan seperti memanfaatkan teknologi informasi melalui jaringan internet, sehingga dapat memangkas waktu yang diperlukan dan mempermudah kegiatan pendaftaran wajib pajak maupun pelaksanaan kewajiban dari wajib pajak tersebut.

"Penghargaan ini merupakan ungkapan rasa terima kasih pemerintah atas terjalinnya kerja sama yang baik, dalam rangka pelaksanaan pembayaran pajak. Saya berharap, kepada segenap wajib pajak untuk terus membayarkan pajaknya dengan tertib administrasi serta tepat waktu. Semoga apa yang telah dilakukan  dapat dijadikan teladan bagi para wajib pajak lainnya dalam membayar pajak," jelasnya.

Sementara itu, General Manager Hotel Tentrem, Kristoporus Yulianto mengatakan, penghargaan yang diberikan merupakan dorongan bagi wajib pajak agar terus lebih baik dalam ketaatan membayar pajak.

"Buat kami penghargaan ini merupakan dorongan agar menjadi lebih baik dalam ketaatan membayar pajak. Hal ini penting buat semua agar mendukung jalannya bisnis kami," jelasnya. (Hes)