Pemkot Bentuk Tim Forum Sistem Peradilan Pidana Anak Terpadu
GONDOMANAN- Pemerintah Kota Yogyakarta membentuk Tim Forum Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) Terpadu sebagai wadah untuk berkoordinasi terkait anak yang berhadapan dengan hukum. Terutama mengawal agar hak-hak anak terpenuhi bagi anak yang berhadapan dengan hukum saat awal proses hukum sampai selesai dan kembali ke keluarga.
Tim forum SPPA Terpadu Kota Yogyakarta melibatkan dinas-dinas terkait di Pemkot Yogyakarta, Polresta Yogyakarta, Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Bapas kelas 1 dan Kelas 2 DIY, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 DIY, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, Kementerian Agama Kota Yogyakarta, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban DIY serta Komisi Perlindungan Anak Indonesia Kota Yogyakarta. Tim Forum SPPA Terpadu Kota Yogyakarta dengan Ketua Sekda Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya telah dikukuhkan Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi.
“Bagi bapak ibu tim forum yang telah dikukuhkan kami sangat berharap ide-ide dan sumbangsih pemikiran serta bisa berkontribusi,” kata Sumadi, usai pengukuhan Tim Forum SPPA Terpadu Kota Yogyakarta, di Hotel D’Senopati, Selasa, (22/11/2022).
Pihaknya menegaskan Pemkot Yogyakarta berkomitmen memenuhi klaster-klaster hak dan perlindungan anak secara penuh tanpa diskriminasi, adil bertanggung jawab dan berkelanjutan. Komitmen Pemkot Yogyakarta itu diperkuat dengan Yogyakarta menjadi kota layak anak predikat utama.
“Komitmen itu merupakan upaya yang terus diselenggarakan bersama dengan masyarakat dunia usaha, pemangku kepentingan lain dan segenap pemerhati perlindungan anak. Pada Tim Forum ada Pak Sekda, DP3AP2KB dan Bappeda yang akan menampung terkait pemenuhan dan perlindungan hak-hak anak,” tambahnya.
Sedangkan Sekda Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya selaku Ketua Tim Forum SPPA Terpadu Kota Yogyakarta, mengatakan, Pemkot Yogyakarta ingin mewujudkan afirmasi kepada anak yang berhadapan hukum secara nyata. Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi awal dengan para pemangku kepentingan. Termasuk menyiapkan peta jalan afirmasi kepada anak yang berhadapan dengan hukum.
“Kami ingin menyiapkan peta jalan yang jelas agar persoalan dan afirmasi kami kepada anak yang berhadapan dengan hukum dapat ditanggulangi semaksimal mungkin,” papar Aman.
Menurutnya ada beberapa hal yang perlu disiapkan yaitu pemahaman komitmen bersama, konstruksi tugas pokok dan peran masing-masing anggota forum sesuai aturan. Di samping itu membangun iklim dan atmosfer afirmasi secara kuat di kewilayahan dan menyusun tahapan.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) Kota Yogyakarta Edy Muhammad menyampaikan melalui Forum SPPA Terpadu menjadi wadah untuk berkoordinasi dan memecahkan berbagai hal terkait anak yang berhadapan dengan hukum. Ditegaskan anak yang berhadapan dengan hukum itu tidak hanya korban, tapi juga pelaku maupun saksi sesuai amanat Undang-undang No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
“Dengan adanya forum ini maka kita akan bisa mengikuti sejak awal anak berhadapan dengan hukum, misalnya dari polsek, saat persidangan dan saat menjalani hukuman bagaimana hak-hak anak tetap terpenuhi. Termasuk setelah anak berhadapan hukum selesai menjalani hukuman dan kembali ke keluarganya,” terang Edy.
Dia menyatakan sebelum ada forum SPPA Terpadu, saat anak berhadapan hukum kembali atau usai menjalani hukuman, pemerintah tidak bisa mengetahui kondisi anak dan sistemnya belum terbangun. Forum SPPA Terpadu diharapkan menjadi wadah koordinasi yang berdampak pada tindak lanjut baik masalah pendidikan, sosial, kesehatan dan identitas anak yang berhadapan hukum. Edy menyebut ada 27 orang yang berhadapan hukum di LPKA DIY tapi yang berusia anak ada 15 orang dan 50 persen di antaranya dari Kota Yogyakarta.(Tri)