Penilaian Mandiri dan Sanksi Pelanggaran KTR Bakal Diterapkan 

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong penilaian secara mandiri terhadap penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Penilaian mandiri itu sebagai bentuk evaluasi kepatuhan tempat-tempat yang ditetapkan masuk KTR di Kota Yogyakarta. Rencananya sanksi pelanggaran KTR yang telah diatur dalam peraturan daerah (perda)  juga akan mulai diterapkan.

Dalam workshop implementasi KTR Kota Yogyakarta pada Rabu (23/11/2022), Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani memaparkan rencana tindak lanjut pelaksanaan KTR Kota Yogyakarta. Rencana itu yakni penyusunan peraturan walikota (perwal) peta jalan penerapan perda KTR selama 5 tahun, 2022-2027, mengembangkan self assessment atau penilaian mandiri oleh pengelola atau penanggung jawab KTR dan penegakan perda dengan penerapan sanksi administrasi dan denda.

“Soal peta jalan ini baru disiapkan dibuat. Nanti akan kami sosialisasikan dan implementasikan. Sekarang utamanya di tujuh kawasan tanpa rokok, ada self assessment atau penilaian secara mandiri,” kata Emma ditemui usai workshop implementasi KTR di Balai Kota Yogyakarta.

Pemkot Yogyakarta sudah memiliki Perda nomor 2 tahun 2017 tentang KTR. Wilayah penerapan perda KTR yaitu di fasilitas pelayanan, kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja serta tempat umum dan lainnya yang ditentukan. Pada tahun 2022 Kota Yogyakarta juga mendapatkan penghargaan inovasi KTR. Selain itu ada 232 RW di Kota Yogyakarta yang sudah mendeklarasikan KTR.

“Perda kawasan tanpa rokok tidak melarang orang merokok tapi mengatur supaya hak masing-masing orang terpenuhi. Tujuannya untuk melindungi kesehatan dari bahaya asap rokok,” tambahnya.

Dia menyatakan beberapa indikator dalam penilaian mandiri KTR di antaranya terkait penyediaan papan KTR yang memuat tanda larangan merokok, larangan mengiklankan produk rokok dan larangan menjual produk rokok dan tidak menyediakan asbak. Termasuk menyediakan tempat khusus merokok.

“Dari penilaian mandiri itu kemudian dilaporkan. Jadi kita akan tahu apakah mereka patuh apa tidak. Kalau tidak, kita akan mulai menerapkan sanksi. Selama ini masih persuasif seperti teguran lisan,” papar Emma.

Dia menyebut mengacu Perda nomor 2 tahun 2017, pelanggaran KTR bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, tertulis dan dipublikasikan. Di samping itu ada ketentuan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 7,5 juta. Diakuinya, penerapan sanksi pelanggaran itu juga akan masuk dalam peta jalan penerapan perda KTR.

“Kami koordinasi dengan Satpol PP. KTR ini kita bersama-sama tapi karena tugas pokok penegakan di Satpol PP. Yang penting kebijakan dari pemerintah sudah ada komitmen untuk melaksanakan sanksi, karena kadang terkait perilaku kita harus memaksa dan diulang-ulang terus,” terangnya.

Sementara itu Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi mengatakan menjadi komitmen Pemkot Yogyakarta menerapkan KTR untuk menjamin hak warga memperoleh udara segar tanpa polusi. Pihaknya berharap, komitmen itu dapat dipatuhi, dengan sebaik-baiknya. Menurutnya konsistensi menjadi kata kunci dalam membangun kesadaran mengenai KTR, sehingga harus menjadi perhatian semua pihak untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok.

“Kami menyadari Pemkot Yogyakarta tidak bisa sendiri dalam menerapkan KTR. Perlu dukungan semua pihak yang ada, sehingga perlu kesadaran publik. Kami berharap masukan dan komitmen meneguhkan Kota Yogyakarta sebagai kawasan tanpa rokok,” ucap Sumadi.(Tri)