Butuh Keteladanan dalam Penegakan Perda KTR di Kota Yogya

Umbulharjo – Pemerintah (Pemkot) Kota Yogyakarta terus mendorong penguatan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada ruang-ruang publik. Termasuk rencana penerapan sanksi pelanggaran KTR yang telah diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2017.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Emma Rahmi Aryani mengatakan, adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok bukan diartikan melarang orang untuk merokok. Melainkan untuk mengatur agar hak masing-masing orang terpenuhi. Tujuannya tidak lain adalah melindungi kesehatan dari bahaya asap rokok.

“Tujuan dari adanya Perda KTR adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain di ruang dan fasilitas umum. Asap rokok dapat menempel selama 4 sampai 5 jam pada suatu benda, tentu ini dapat merugikan kesehatan orang di sekitar yang tidak merokok,” jelasnya pada Workshop Implementasi KTR, di Ruang Sadewa Balai Kota, Kamis (24/11).

Dengan adanya KTR ini juga, lanjut Emma Rahmi, tentunya juga bertujuan agar lebih banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya menjaga kesehatan, baik secara fisik, mental, spiritual, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomi.

“Untuk semakin menguatkan pelaksanaan KTR di Kota Yogya, rencananya pemberian sanksi pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2017 akan semakin dipertegas. Bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, tertulis dan dipublikasikan. Secara lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Walikota, yang peta jalannya sedang disiapkan,” tegasnya. 

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menyampaikan, KTR merupakan isu strategis yang harus diperhatikan dengan serius, sebab menyangkut kesehatan masyarakat.

“Kalau kita bicara soal KTR maka pandangan yang mendasar untuk dikuatkan adalah soal perubahan perilaku sosial masyarakat. Jadi yang perlu jadi perhatian adalah soal keterlibatan unsur masyarkaat secara keseluruhan sebagai pengawal, sebagai subjek dari program, bukan hanya menjadi objek sasaran program,” ujarnya.

Selain itu Aman juga berpesan agar dalam mempromosikan program KTR, perlu didukung dengan adanya branding dan strategi pemasaran yang menarik seperti adanya ambassador atau teladan, untuk membangun persepsi dan opini positif kepada masyarakat luas. (Jul)