Jelang Kebijakan Satu Data, Pemkot Yogya Fokus pada Data Manajemen Talenta

Gedongtengen – Dalam rangka mempersiapkan diri menuju pelaksanaan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI), Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta adakan pelatihan pengelolaan dan pemanfaatan data sesuai dengan pra syarat kebijakan SDI, kepada seluruh OPD dan Unit Kerja.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019, Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah, untuk membuat rencana kerja pembangunan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Yogyakarta, Dedi Budiono mengatakan, data yang akurat akan memengaruhi pengambilan keputusan yang tepat. Salah satunya berkenaan dengan data yang dibutuhkan dalam mendukung pengelolaan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Yogyakarta.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, BKPSDM punya ketugasan spesifik tentang bagaimana mengelola SDM, yang tentu saja sangat membutuhkan data. Dalam rangka pengelolaan SDM berbasis pada data, maka kita mencoba berupaya dengan data yang kita punya, dioptimalkan untuk perencanaan karier, pengembangan potensi, penghargaan, dan kesejahteraan ASN,” ujarnya dalam kegiatan Pelatihan SDI, Senin (28/11) di Royal Darmo.

Kalau di Pemkot Yogyakarta, lanjut Dedi Budiono, sudah mengedepankan Merit Sistem. Di mana kualifikasi, kompetensi dan kinerja menjadi pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai.

“Objektifitas penilaian kinerja juga menjadi poin penting dalam pengelolaan data SDM, di akhir Desember ini kita juga kembangkan matriks Nine Box Manajemen Talenta. Di mana akan ada titik temu pada kotak 1 hingga 9, antara sumbu x yaitu data kompetensi dengan sumbu y yaitu data kinerja. Setelah dilihat hasilnya luar biasa, ASN Pemkot Yogyakarta banyak yang mengelompok di kotak 7,8,9 menggambarkan kinerja tinggi,” tambahnya.

Di sisi lain, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menyampaikan, dalam rangka mempersiapkan diri pada pelaksanaan kebijakan SDI di tahun 2023, setiap OPD dan Unit Kerja harus sudah mulai menyediakan data yang mempunyai kriteria teknis, sehingga bisa dimanfaatkan semua pihak.

“Mulai sekarang, berbagai OPD dan Unit Kerja terkait harapannya sudah harus mempersiapkan bahan mentahnya, menyediakan data sesuai kriteria teknis, yang mampu dimanfaatkan seluruh pihak. Sehingga data mentah yang kemudian dihasilkan itu, mampu dikonsumsi dalam kondisi yang tepat,” jelasnya.

Selain itu, tambah Aman, seluruh OPD dan Unit Kerja harus memahami integrasi sistem. Agar ada jembatan yang jelas, yang dapat dilalui agar data itu bisa menjadi satu kesatuan. Tidak berdiri sendiri di masing-masing sektor, supaya tidak dua kali kerja, dan data yang tersedia itu tepat dalam penggunaannya. (Jul)