Gelar Pengawasan Daerah 2010

Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) 2010 dibuka oleh Wakil Walikota Yogyakarta, H. Haryadi Suyuti. Kegiatan rutin tahunan dalam rangka memasyarakatkan kegiatan dan hasil pengawasan di lingkungan Pemkot tersebut dilaksanakan di Ruang Utama Atas Balaikota pada Selasa (3/8).

Larwasda memaparkan hasil pemeriksaan reguler dan khusus, monitoring dan hasil evaluasi aparat pengawas fungsional beserta tindak lanjutnya dihadapan seluruh pimpinan SKPD dan mitra kerja Pemkot Yogyakarta. Obyek pemeriksaan tahun 2009 sebanyak 79 obyek pemeriksaan, terdiri dari badan, dinas, kantor, kecamatan, UPT dinas dan sekolah. Dalam acara ini disampaikan pula Paparan Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY, Paparan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Propinsi DIY dan Paparan Hasil Pengawasan Inspektorat Kota Yogyakarta.

Haryadi Suyuti dalam sambutannya mengatakan bahwa cita-cita untuk menyelenggarakan pemerintahan yang bebas dari praktek KKN menempatkan pengawasan merupakan jaminan untuk melaksanakan kebijakan dan rencana. Sehingga tujuan dapat tercapai dan tercipta integritas dan efisiensi kegiatan operasional, keandalan laporan keuangan ketaatan perundangan yang berlaku. Pradigma baru pengawasan yaitu lebih berorientasi kinerja yang komprehensif dan lebih mengarah pada upaya-upaya pencegahan, maka saat ada temuan, yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hal itu masih bisa terjadi. Maka peningkatan jumlah temuan tahun ini harus dicermati apakah masalah terletak pada objek pemeriksaan yang sama atau karena disebabkan bertambahnya pula kegiatan yang dilakukan Pemkot. Demikian ungkap Haryadi Suyuti sekaligus membuka acara Larwasda 2010.

Inspektur Kota Yogyakarta, Arbak Yhoga Widodo, SE, MM dalam paparannya mengungkapkan bahwa Tahun 2009, kasus yang telah ditangani sebanyak 25 kasus. Kasus yang paling banyak adalah penyalahgunaan wewenang dan indisipliner/kepegawaian. Jumlah pegawai yang mendapat hukuman disiplin sebanyak 30 orang. Sedangkan jumlah temuan sebanyak 39 temuan, terdiri dari 5 temuan aspek tugas pokok dan fungsi, 24 temuan aspek keuangan, 3 temuan aspek SDM dan 7 temuan aspek sarana prasarana. Kelompok temuan terbanyak adalah kelemahan administrasi. Jumlah rekomendasi sebanyak 87
rekomendasi yang terbanyak bersifat kurangnya pengawasan atasan langsung melekat(waskat) kepatuhan terhadap peraturan.

Dalam dialog singkat setelah paparan ada beberapa masukan, yang salah satunya dari Pak Chang, DPRD Kota Yogyakarta menyarankan inspektorat untuk tetap mengawasi tindak lanjut hasil pemeriksaan. Dari hasil paparan nara sumber, setiap kepala SKPD untuk bisa melakukan pengawasan lebih melekat untuk menghindari kembali kesalahan yang sama. (byu)