Penguatan Empat Pilar Menuju Kota Yogya Zero Sampah Anorganik
Gedongtengen - Terhitung mulai Januari 2023, Tempat Pembuangan Sementara (TPS) di Kota Yogyakarta sudah tidak lagi memerima sampah anorganik.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Forum Bank Sampah (FBS) Kota Yogyakarta, Joko Sularno dalam kegiatan Sarasehan FBS di Pendopo Kemantren Gedongtengen, pada Jumat (2/12). Untuk mewujudkan Kota Yogya bebas sampah anorganik di TPS, dikatakan Joko Sularno akan dilakukan penguatan empat pilar meliputi pengurus wilayah, pengelola bank sampah, penggerobak sampah, dan pelapak barang bekas.
"Pemerintah Kota Yogyakarta sudah punya program dan gerakan untuk mengatasi darurat sampah. Termasuk dalam mempertemukan empat pilar antara pengurus wilayah, pengelola bank sampah, penggerobak, dan pelapak agar semua elemen bisa bersinergi antara pemerintah dan masyarakat bisa bersama-sama mengatasi masalah sampah dengan tepat," jelasnya.
Sampah itu pada dasarnya merupakan tanggung jawab masing-masing, lanjut Joko Sularno. Maka dari itu pengelolaan sampah mandiri itu harus dilakukan dari sumbernya. Minimal perubahan perilaku itu ada di setiap rumah, agar masalah sampah itu bisa selesai dan tuntas.
Sejalan dengan itu, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Yogyakarta, Taokhid mengatakan, gerakan zero sampah anorganik ini bertujuan untuk melakukan perubahan besar dalam kehidupan masyarakat.
"Gerakan ini tujuannya adalah pada perubahan perilaku masyarakat yang berkesinambungan dan berkelanjutan, agar menjadi kebiasaan, tidak hanya di awal saja semangatnya. Karena keadaan darurat sampah ini benar-benar ada di depan kita, dan untuk menyelesaikannya bukan menjadi tugas salah satu pihak saja, tapi semua unsur dalam kehidupan masyarakat," ujarnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta, Sugeng Darmanto mengatakan, diperkirakan pada Maret 2023 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan sudah penuh dan tidak dapat menampung sampah lagi. Untuk memperpanjang masa operasionalnya, pengurangan volume sampah bisa dilakukan dengan tidak membuang sampah anorganik ke TPS yang ujungnya menumpuk di TPA Piyungan.
"Sebentar lagi akan diterbitkan Surat Edaran mengenai kebijakan pengurangan dan penanganan sampah, termasuk larangan pembuangan sampah anorganik ke TPS dan kewajiban setiap KK agar menjadi nasbah bank sampah. Jadi per bulan Januari 2023 sudah tidak ada lagi sampah anorganik di TPS, hanya sampah organik, sampah spesifik, dan sampah residu," pungkasnya.
Secara teknis, tambah Sugeng, nanti setiap rumah wajib memilah dan memisahkan mana sampah organik, anorganik, sampah spesifik, dan residu. Khusus anorganik hanya bisa dibawa ke bank sampah, penggerobak sudah tidak bisa menerima lagi, kecuali sampah anorganik residu yang memang tidak masuk dalam item bernilai transaksi bagi pelapak yang terhubung dengan bank sampah di masing-masing wilayah.
"Tiap TPS nanti akan dijaga 24 jam oleh petugas Satpol PS, Linmas, dan petugas DLH. Masa percobaan akan dilakukan selama 3 bulan, akan terus dipantau dan dilihat seperti apa. Pemerintah Kota Yogyakarta juga sudah berkoordinasi dengan setiap OPD untuk mengawal masing-masing sektor agar penanganan dan pengelolaan sampah di luar rumah tangga juga teratasi," tambahnya. (Jul)