Tujuh Polsek di Kota Yogya Dapat Penghargaan Ramah Anak
UMBULHARJO - Sebanyak tujuh Polsek Ramah Anak di Kota Yogyakarta mendapat penghargaan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupa (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta serta Polresta Yogyakarta.
Penghargaan ini diberikan langsung oleh Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi pada Rabu (7/12) secara zoom meeting di Ruang Yudhistira Balaikota Yogyakarta.
Tujuh penghargaan ini diberikan kepada Polsek Danurejan, Polsek Gondomanan, Polsek Jetis, Polsek Mergangsan, Polsek Tegalrejo, Polsek Umbulharjo, serta Polsek Wirobrajan.
Diharapkan kehadiran Polsek Ramah Anak (PRA) dapat memperkuat Kota Yogyakarta sebagai Kota Layak Anak. Selain itu, Polsek Ramah Anak di Kota Yogyakarta merupakan program kepeloporan, baik di DIY maupun Nasional, sehingga kiprahnya diapresiasi oleh Gubernur DIY pada Peringatan Hari Anak Tahun 2022 yang lalu.
Hal ini selaras untuk terus menjalankan UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, hak perlindungan anak tersebut berlaku bagi setiap anak tidak terkecuali bagi Anak Berhadapan Hukum (ABH).
"Kami mengapresiasi dan mendukung penuh Polresta Yogyakarta, yang memiliki komitmen kuat melindungi anak di Kota Yogyakarta melalui berbagai kegiatan di jajaran Polresta Yogyakarta, salah satunya adalah melalui inovasi PRA ini," jelas Sumadi saat sambutan.
Selain itu, Sumadi mengungkapkan perlunya sinergitas Polsek Ramah Anak serta tersedianya layanan psikologi khusus anak untuk memenuhi hak anak dalam hal pembinaan dan pembimbingan.
"Adanya penghargaan ini semakin menyemangati dan memperkuat komitmen kita bersama untuk berbuat lebih banyak lagi untuk anak-anak Kota Jogja dan juga bagi anak-anak di seluruh Indonesia. Sehingga di tahun-tahun mendatang, insyaallah, kita akan dapat meraih penghargaan Kota Layak Anak kategori tertinggi, yaitu Kota Layak Anak itu sendiri," tambahnya.
Pihaknya mengatakan, keberadaan rintisan PRA diharapkan mampu melahirkan aturan-aturan baru, anggaran, dan kemitraan yang saling bersinergi dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak, terutama ABH di Kota Yogyakarta.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Kota Yogyakarta Sylvi Dewajani mengatakan, PRA menjadi upaya bersama dalam menanggulangi, memutus rantai kriminalitas anak-anak dengan cara yang lebih positif. "Dengan demikian anak-anam ini tidak melakukan seperti dendam pribadi, membenci persoalan mereka," ujarnya.
Ia berharap ke depannya Polsek Ramah Anak ini dapat menambah wacana bagi proses-proses peradilan anak yang lebih menggunakan prinsip-prinsip perlindungan anak maupun Undang-undang SPPA.
Sementara itu, Wakil Kepala Polresta Yogyakarta AKBP Fahmi Arifrianto mengungkapkan, Polsek Ramah Anak merupakan sebuah tolak ukur baik itu keberhasilan maupun kegagalan. "Semoga adanya PRA tidak membuat ramainya Polsek Ramah Anak, namun ini menjadi upaya pencegahan kriminalitas anak-anak di Kota Yogyakarta,"jelasnya. (Hes)