Mal Pelayanan Publik Kota Yogya Jadi Acuan Kabupaten Semarang

Umbulharjo - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menerima kunjungan kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Semarang, pada Kamis (8/12).

Kunjungan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Semarang Basari, dan diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya, di Ruang Yudistira, Balai Kota Yogyakarta.

Kunjungan tersebut disampaikan oleh Basari, dalam rangka studi terap terhadap langkah strategis Pemkot Yogyakarta dalam menciptakan pelayanan publik terpadu satu pintu yang maksimal dan berkualitas kepada masyarakat. Terutama terkait Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogya yang sudah berjalan.

“Sebelumnya kami ucapkan terima kasih kepada Bapak Sekda Kota Yogyakarta beserta jajarannya yang telah menerima kunjungan kami. Maksud dan tujuan kami di sini ingin belajar lebih jauh bagaimana dalam memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi masyarakat, terutama soal Mal Pelayanan Publik yang menurut kami sangat tepat untuk ditiru dan diterapkan, sebab dalam waktu dekat pada 15 Desember kami juga akan meresmikan MPP di Kabupaten Semarang," paparnya.

Basari juga menyampaikan, pihaknya ingin mengetahui lebih lanjut bagaimana regulasi yang disusun serta standar operasional prosedur yang diterapkan, agar pelayanan publik terpadu satu pintu dapat berjalan dengan efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami juga ingin mempelajari regulasi yang berlalu agar operasional Mal Pelayanan Publik payung hukumnya jelas. Begitu pula tentang pengawasan dan urusan pengeluaran izin, supaya langkah-langkahnya lebih jelas dan masyarakat yang mengakses layanan juga terlayani dengan baik, serta mencegah adanya pihak yang memanfaatkan untuk hal kurang baik," tambahnya.

Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya dalam menerima kunjungan kerja Pemkab Semarang menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan yang dilakukan.

“Selamat datang kepada rombongan Pemkab Semarang dan terima kasih sudah memilih Kota Yogyakarta. Terkait Mal Pelayanan Publik di Kota Yogyakarta ini memang baru diresmikan oleh Menteri PANRB pada Oktober lalu, tapi sudah beroperasi sejak Juni 2021. Sudah ada 29 layanan yang ada, mulai dari OPD, Instansi Vertikal, dan pihak Swasta," paparnya.

Aman Yuriadijaya mengatakan, regulasi yang mengatur penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kota Yogya ada dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota. Selain mengacu pada Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri PANRB.

"Berkaitan dengan pengawasan, Mal Pelayanan Publik berada di bawah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kemudian teknis layanannya ada di masing-masing OPD, Instansi, dan tenant yang ada. Dengan tetap berada dalam pantauan dan koordinasi melalui koordinator Mal Pelayanan Publik," tutupnya. (Jul)