SE Walikota Perkuat Gerakkan Zero Sampah Anorganik Per Januari 2023   

GONDOKUSUMAN- Pemerintah Kota Yogyakarta terus menggencarkan sosialisasi gerakkan zero sampah anorganik yang akan diberlakukan mulai Januari 2023. Gerakan itu diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) Walikota Yogyakarta Nomor 660/6123/SE/2022 tentang gerakan zero sampah anorganik. Gerakan itu dibuat untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena kondisinya hampir penuh.

“Bahwa (SE) Walikota Yogya memberikan tekanan pada kita semua bahwa  gerakan zero sampah anorganik merupakan bagian gerakan kita bersama seluruh pihak. Baik yang terlibat langsung maupun tidak langsung,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, saat kegiatan Training of Trainer gerakan zero sampah anorganik, Selasa (13/12/2022).

SE Walikota Yogyakarta tentang gerakan zero sampah organik mendasarkan pada Peraturan Daerah (perda) Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2022, diatur bahwa pemerintah daerah, masyarakat dan pelaku usaha memiliki tanggung jawab untuk mengelola sampah yang timbul dari aktivitasnya sehari-hari.

Untuk melaksanakan tanggung jawab dan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan hidup, Pemerintah Kota Yogyakarta bersama masyarakat Kota Yogyakarta wajib melaksanakan gerakan zero sampah anorganik. Setiap kepala perangkat daerah, kepala kantor pemerintah, kepala sekolah, perguruan tinggi, pelaku usaha dan warga masyarakat Kota Yogyakarta harus melakukan pengelolaan sampah meliputi pengurangan dan penanganan.

“Sejak Januari gerakan zero sampah anorganik ini menjadi hal yang harus dilakukan tanpa terkecuali. Penyempurnaan langkah-langkah itu masih akan diberikan waktu sepanjang tiga bulan. Jadi Januari, Februari, Maret adalah waktu untuk menyempurnakan berbagai proses yang dilakukan dengan kebijakan-kebijakan operasional,” terangnya.

Mengacu SE Walikota Yogyakarta yang diterbitkan 12 Desember 2022 itu, penanganan sampah dengan pemilahan, pengumpulan dan penyaluran. Setiap rumah tangga wajib melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik. Sampah anorganik hasil pemilahan diutamakan dibawa ke bank sampah masing-masing wilayah. Lalu bank sampah membawa sampah anorganik kepada pelapak sampah.

Selain itu dalam SE walikota itu disebutkan, depo sampah/tempat pembuangan sampah sementara hanya untuk penempatan sampah organik. Sampah anorganik dilarang dibuang di depo sampah/tempat pembuangan sampah sementara. Aparat wilayah membentuk Satuan Tugas untuk melakukan pengawasan secara ketat dan tegas pelaksanaan penanganan sampah anorganik. Satpol PP dan instansi terkait diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan/menangani pelanggaran ketentuan.

“Begitu nanti bulan April, penegakan aturan sebagaimana Perda Nomor 1 tahun 2022 akan dilakukan tindakan penegakan. Jika ternyata masih ada pihak yang tidak mengikuti sesuai surat edaran, di mana surat edaran mendasari pada perda, maka operasi penegakan akan kita mulai,” tegas Aman.

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto mengatakan umur teknis TPA Piyungan sampai 2023. Sedangkan volume sampah dari Kota Yogyakarta yang dibawa ke TPA Piyungan sekitar 260 ton/hari. Untuk itu perlu adanya pengurangan sampah salah satunya dengan pendekatan zero sampah anorganik di Kota Yogyakarta.

“Ini sifatnya adalah gerakkan yang harus dilakukan oleh berbagai komponen dalam rangka gerakan zero sampah anorganik di Kota Yogyakarta,” ujar Sugeng.

Sosialisasi teknis terkait gerakan zero sampah anorganik akan segera dilakukan di masyarakat wilayah. Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta juga memberikan sosialisasi ke berbagai unsur terkait cara pemilahan dan pengelolaan sampah. Selama ini  DLH Kota Yogyakarta juga sudah menyiapkan pengelola bank sampah di masyarakat untuk mendukung gerakan zero sampah anorganik di Kota Yogyakarta.

“Kami akan sosialisasi ke kelurahan. Kami akan lakukan pendekatan mempertemukan bank sampah, pemulung, pelapak, RW dan penggerobak. Sosialisasi dan pelaksanaan akan selalu beriringan terus karena gerakan ini harus terus kita pantau. Kita lihat di triwulan pertama nanti seperti apa,” tandas Sugeng. (Tri)