Pemkot Yogya Ajak Perusahaan Terapkan UMK di Tahun 2023

 


TEGALREJO - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta menyelenggarakan Diseminasi Upah Minimum Kota Yogyakarta Tahun 2023 yang diikuti ratusan pengusaha baik dari Restoran, Hotel, dan Universitas pada Kamis (15/12) di Tara Hotel Yogyakarta.

Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pemkot Yogyakarta dalam menjamin kesejahteraan masyarakat untuk menentukan perhitungan upah minimum dilakukan secara matang. Sehingga akomodasi kepentingan dari sisi pekerja dan pemberi kerja dapat terjaga. 

Untuk itu diharapkan akan banyak lapangan kerja baru sehingga tercipta pertumbuhan ekonomi yang stabil, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan, upah minimum ini akan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2023. Ia berharap, nantinya pemberi kerja dapat melaksanakan ketentuan bahwa upah bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Yogyakarta. 

"Untuk pekerja lebih dari satu tahun menggunakan rumus struktur dan skala upah. Sehingga UMK ini diberlakukan bagi pekerja yang bekerja dalam suatu perusahaan yang kurang dari 12 bulan," jelasnya.

Adapun besar upah minimum untuk Kota Yogyakarta tahun 2023 adalah Rp 2.324.775,51 atau naik 7,93% sebesar Rp 170.806 dibandingkan UMK 2022.  

Penetapan upah minimum ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, maka pada tanggal 7 Desember 2022 Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Upah Minimum Kabupaten/ Kota Tahun 2023 melalui Keputusan Gubernur Nomor 353 /KEP/2022 tertanggal 7 Desember 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2023.

"Harapan kami dengan adanya regulasi tersebut dapat mengakomodir kepentingan semua pihak baik dari unsur pemberi kerja maupun pekerja," ujarnya saat diwawancarai di Tara Hotel Yogyakarta.

Pihaknya juga mengatakan, upah minimum hadir sebagai upaya pelindungan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun agar tidak dibayar terlalu rendah. 

"Kita mengundang perusahaan atau pemberi kerja dalam hubungan industrial tentunya ini adalah bagian sosialisasi, informasi sekaligus untuk bisa diimplementasikan terhadap UMK. Sehingga kita berharap di tahun 2023, UMK diselaraskan dengan adanya inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang mana angkanya sudah ditetapkan," ujarnya.

Sementara itu, Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi yang meresmikan kegiatan tersebut berharap, para pengusaha dapat menerapkan pemberian upah bagi tenaga kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Alhamdulillah selama ini apa yang sudah disepakati di dalam UMK itu bisa berjalan dengan baik. Mudah-mudahan nanti implementasinya kita harapkan mulai bulan Januari 2023 terlaksana dengan baik," ujarnya.

Selain itu, terkait para pekerja buruh mengenai masih rendahnya UMK diharapkan dapat diimbangi diluar upah, seperti biaya transportasi yang gratis untuk masyarakat yang tidak mampu, dan sarana pendidikan bagi para pekerja.

Selain itu, Sumadi mengungkapkan, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan dan mendorong kemajuan ekonomi Indonesia.
 
"Kenaikan upah minimum di Kota Yogyakarta merupakan yang tertinggi di DIY, yakni kisaran persentase kenaikannya mencapai 7,90 persen. Pekerja tentunya diharapkan untuk memberikan kontribusi terbaiknya bagi perusahaan, menjaga stabilitas, ketertiban dan kenyamanan dalam lingkungan kerja, serta mentaati  aturan yang telah ditetapkan oleh perusahaan," jelasnya. (Hes)