Pemkot Yogyakarta Tertibkan Gelaran Tugu Jogja Expo

Jetis - Gelaran Tugu Jogja Expo (TJE) yang rencananya berlangsung mulai 8 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023, pada Jumat (16/12) secara resmi telah dihentikan, melalui operasi gabungan dari tim yang dikerahkan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Pemerintah DIY.

Dalam apel petugas operasi gabungan di Lapangan Balai Kota Yogyakarta, Plt Kepala Satpol PP Yogyakarta Octo Noor Arafat menegaskan bahwa gelaran TJE tidak mengantongi izin kegiatan, rekomendasi serta izin keramaian dari Kepolisian secara resmi. Hal ini berkaitan dengan kebijakan Pemerintah DIY tentang kawasan sumbu filosofi.

“Masyarakat insyaallah ada di belakang kita, ikut mendukung penghentian kegiatan TJE. Kita berharap bahwasannya kegiatan ini dapat dilaksanakan secara humanis, tidak ada perselisihan di luar apa yang tidak diinginkan. Para pihak yang terlibat bisa menerima apa yang sudah menjadi keputusan bersama, dalam hal ini Gubernur DIY, Dinas Kebudayaan DIY, dan Pemkot Yogyakarta,” tegasnya.

Octo juga mengatakan, bahwa pihak penyelenggara Tugu Jogja Expo yang dalam hal ini adalah Sekber Keistimewaan DIY bersama Republik Altar Ria, sempat mendatangi UPT Cagar Budaya untuk bernegosiasi. Tapi secara tegas ditolak, karena keputusan bersama telah disepakati.

“Tugas kita bersama adalah menindaklanjuti kebijakan untuk menghentikan kegiatan TJE yang tidak mendapatkan izin atapun tidak mendapat rekomendasi. Kami pastikan operasi gabungan akan dilakukan secara soft, tidak ada benturan fisik, yang utama berharap pihak penyelenggara bisa memahami apa yang dilakukan salah,” jelasnya.

Secara operasional, lanjut Octo, petugas operasi gabungan yang terdiri dari Satuan Pol PP DIY dan Kota Yogyakarta, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan TNI, akan mengamankan lokasi, dengan dukungan UPT Cagar Budaya yang sudah memblokir akses jalan masuk dan keluar ke lokasi TJE. 

Kegiatan TJE yang digelar pada momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tersebut, menggunakan lahan yang berada di sumbu filosofis, tepatnya di Jalan Margo Utomo atau Jalan P Mangkubumi yang bersebelahan kantor PLN di lahan eks Hotel Trio.

Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta Sumadi, saat ditemui di tempat lain menegaskan, kegiatan TJE diselenggarakan oleh Sekber Keistimewaan DIY, untuk izin keramaian yang mengeluarkan dari Kepolisian, dan belum mengantongi izin.

“Terkait dengan TJE penyelenggaranya itu dari Sekber Keistimewaan DIY, tapi secara resmi belum mengatongi izin, karena lokasi penyelenggaraanya berada di kawasan sumbu filosofis. Dalam hal ini Pemkot Yogyakarta menindaklanjuti apa yang sudah menjadi komitmen bersama, kita taati aturan yang ada, karena ini juga untuk janga panjang,” ujarnya saat ditemui di Pasar Prawirotaman, Jumat (16/12). (Jul)