BPK Serahkan LHP Pengelolaan Danais Pemkot Yogya
Tegalrejo-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan DIY menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terkait kinerja pengelolaan Dana Keistimewaan (Danais) tahun anggaran 2018 sampai semester pertama tahun 2022.
LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi DIY, Widhi Widayat dan diterima oleh Sekda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, Rabu (28/12/2022) di kantor BPK Perwakilan Provinsi DIY.
Dalam sambutannya, Widhi Widayat mengatakan LHP adalah salah satu cara untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja Pemerintah Daerah untuk melihat efektifitas penggunaan anggaran, selain itu juga sebagai pengendali agar danais tetap sasaran.
"Tujuannya yakni memperoleh pemahaman objek pemeriksaan, mengidentifikasi permasalahan, dan menentukan area kunci," bebernya.
Pada pemeriksaan tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu pertama pengumpulan data dan informasi pada tanggal 15 sampai 19 Agustus, kedua pemeriksaan pendahuluan pada 29 Agustus sampai 27 September, dan pemeriksaan terinci pada awal bulan Oktober.
Pihaknya berharap hasil pemeriksaan tersebut bermanfaat bagi upaya peningkatan efektivitas pelaksanaan kegiatan atau program yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan sebagai bahan evaluasi dalam peningkatan tata kelola keuangan daerah.
"Sesuai ketentuan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, BPK mengingatkan agar rekomendasi BPK ditindak lanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP tersebut diterima," ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kota Yogya, Aman Yuriadijaya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK Perwakilan DIY yang telah memberikan saran dan masukan kepada Pemkot Yogyakarta.
“Apa yang menjadi rekomendasi BPK akan menjadi salah satu bahan pertimbangan utama untuk melaksanakan efisiensi anggaran pada periode yang akan datang," jelasnya. (Han)