Penerimaan PBB Kota Yogya Tahun 2022 Lampaui Target

Umbulharjo - Penjabat (Pj) Walikota Yogyakarta, Sumadi secara simbolis menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) kepada Lurah se-Kota Yogyakarta yang diwakili oleh Lurah Patangpuluhan Achmad Asranur Arifin dan Lurah Cokrodiningratan Darsono serta Penyampaian Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Tahun 2023 kepada PT. Bank BPD DIY yang diwakili Direktur BPD DIY, Suroso. Acara ini dilaksanakan di Ruang Yudistira Kantor Balaikota Yogyakarta pada Senin (02/1).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Waseso menyampaikan jumlah SPPT PBB-P2 Tahun 2023 sebanyak 96.426 lembar dengan nominal ketetapan Rp 131.721.971.314 (seratus tiga puluh satu milyar tujuh ratus dua puluh satu juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu tiga ratus empat belas rupiah). 

Alhamdulillah pembayaran PBB di Kota Yogyakarta tahun 2022 telah melampaui target yang ditetapkan, yaitu Rp 99.528.128.253 (sembilan puluh sembilan milyar lima ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tiga rupiah) per 31 Desember 2022 atau 110,59% (seratus sepuluh koma lima sembilan persen) dari target penerimaan sejumlah Rp 90.000.000 (sembilan puluh milyar rupiah). Hal ini patut kita apresiasi dan tentunya, meningkatkan target di tahun 2023 yaitu sebesar Rp 104.000.000.000 (seratus empat milyar rupiah),” ujar Waseso.

Untuk pembayaran PBB-P2, Waseso menyampaikan dapat dilakukan melalui Bank BPD DIY, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Jogja, Kantor Pos, serta melalui Laku Pandai yaitu Go Pay, Link Aja, dan Tokopedia.

“Batas akhir penyampaian SPPT PBB-P2 Tahun 2023 kepada masyarkat adalah tanggal 31 Maret  2023 dengan jatuh  tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2023 adalah tanggal 30 September 2023,” tambahnya.

Pj Walikota Yogyakarta, Sumadi menyampaikan Pemerintah Kota Yogyakarta terus mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak serta memfasilitasi dan memberikan kemudahan bagi masyarakat yang akan menunaikan kewajibannya dalam membayar pajak.

“Kepada ibu dan bapak Mantri Pamong Praja, Lurah, perangkat pengurus RT dan RW untuk dapat memotivasi para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya. Misalnya dengan memperluas himbauan pembayaran pajak melalui media sosial, serta melakukan sosialisasi pembayaran pajak dapat melalui berbagai media penyedia jasa transaksi keuangan digital,” ujar Sumadi. (Chi)