Pencabutan PPKM Pemkot Yogya Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

Umbulharjo – Pencabutan PKKM oleh Pemerintah itu merupakan strategi pengendalian dan penanggulangan Covid-19 dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Jadi Covid-19 itu masih ada dan masyarakat harus tetap taat pada Protokol Kesehatan (Prokes).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani, pada Selasa (3/1) saat ditemui di ruang kerjanya. Emma menjelaskan bahwa setelah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM itu dicabut bukan berarti Covid-19 itu sudah hilang. Begitu juga dengan masih berlakunya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.

“Kami terus mengingatkan dan mengimbau masyarakat agar tidak salah dalam memahami pencabutan PPKM ini, Covid-19 masih ada karena WHO juga belum mencabut status itu. Jadi silakan untuk beraktivitas di luar rumah tapi harus tetap jaga prokes dengan memakai masker, cuci tangan menggunakan sabun, dan hindari kerumunan,” jelasnya.

Emma mengatakan, dengan adanya pencabutan PPKM sejauh ini Pemkot Yogyakarta terus siap siaga dalam upaya pengendalian dan penanggulangan Covid-19. Mulai dari Rumah Sakit, Puskesmas, dan Shelter Isolasi Mandiri Rusunawa Bener Tegalrejo tetap beroperasi dan bersiaga dalam penanganan kasus Covid-19. Termasuk juga dalam menerapkan 3T atau Tes, Telusur, dan Tindak lanjut sebagai upaya memutus rantai penularan Covid-19.

“Sampai hari ini masih ada satu dua pasien di Kota Yogya yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan gejala ringan, tapi secara keseluruhan angkanya terus menurun. Hal ini juga didukung dengan ketercapaian vaksinasi booster dosis pertama di Kota Yogya yang sudah mencapai 122 persen,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Emma, ketercapaian vaksinasi booster dosis kedua yang menyasar tenaga kesehatan dan masyarakat lanjut usia sudah berada pada angka 24 persen. Hingga saat ini vaksin booster dosis kedua bisa diakses oleh lansia di Rumah Sakit dan Puskesmas.

“Vaksin booster dosis kedua untuk lansia syaratnya adalah sudah mendapat vaksin Covid-19 booster dosis pertama minimal 6 bulan sebelumnya, berusia di atas 60 tahun, dan dalam kondisi sehat. Bisa diakses di Rumah Sakit dan Puskesmas terdekat di wilayah Kota Yogya,” tambahnya. (Jul)