Pemkot Yogya Buka Kembali Layanan Cetak KTP-el
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta akan membuka kembali pelayanan cetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) pada Jumat (6/1/2023). Hal itu menyusul blangko KTP-el yang kembali tersedia setelah mendapat pasokan dari pemerintah pusat. Sebelumnya pencetakan KTP-el, sempat diganti sementara dengan surat keterangan pengganti KTP karena blangko habis.
“Hari ini blangko kita ambil. Besok (Jumat 6/1/2023) kita sudah bisa melayani lagi cetak KTP elektronik,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta, Bram Prasetyo, pada Kamis (5/1/2023).
Dia menyebut Dindukcapil Kota Yogyakarta telah mengajukan permohonan 6.000 blangko KTP-el ke pemerintah pusat untuk memenuhi kebutuhan di Kota Yogyakarta. Jumlah blangko KTP-el tersebut untuk kebutuhan pelayanan KTP pemula, hilang dan rusak, perubahan biodata dan pembantuan cetak KTP-el luar domisili.
“Informasi terakhir yang kami terima akan mendapatkan jumlah blangko KTP-el sesuai dengan permohonan sekitar 6.000 blangko. Sementara sejumlah itu yang bisa kami ajukan,” paparnya.
Bagi masyarakat yang sebelumnya menerima surat keterangan pengganti KTP dapat mencetak KTP elektronik di Mal Pelayanan Publik di kompleks Balai Kota Yogyakarta mulai Jumat (6/1/2023). Dia menjelaskan syarat untuk mencetak KTP-el yakni membawa surat keterangan pengganti KTP. Apabila ada perubahan biodata dan KTP rusak, maka juga harus membawa KTP-el yang lama untuk mencetak baru. Sedangkan jika KTP hilang harus dilengkapi surat laporan kehilangan.
“Surat keterangan itu langsung ditunjukan ke petugas Dindukcapil di Mal Pelayanan Publik, akan kita ganti dengan pencetakan KTP-el,” ujar Bram.
Dia menyatakan ketersediaan blangko KTP-el kosong di Kota Yogyakarta terjadi sejak pertengahan Desember 2022. Selama blangko KTP-el kosong, Dindukcapil Kota Yogyakarta rata-rata setiap hari menerbitkan sekitar 130 surat keterangan pengganti KTP. Kekosongan blangko KTP-El di Kota Yogyakarta mendekati akhir tahun dan persediaan di pemerintah pusat juga kosong.
“Sebetulnya sudah diantisipasi, tapi pengadaan di pusat baru di 2023 sehingga blanko baru bisa dikeluarkan tahun 2023,” imbuhnya.
Bram menambahkan, selama ini pengambilan blangko KTP-el dapat dilakukan di tingkat provinsi apabila ketersediaannya ada. Jika blangko KTP-el di provinsi tidak ada maka kota/kabupaten dapat langsung mengajukan dan mengambil ke pemerintah pusat. Pengadaan blangko KTP-el menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri.(Tri)