Pemkot Yogya Serahkan LKPD Lebih Cepat

Tegalrejo-Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan DIY.

Penyerahan LKPD ini diawali dengan penandatanganan berita acara dilanjutkan penyerahan LKPD secara langsung oleh Pj Walikota Yogyakarta, Sumadi kepada Kepala BPK RI Perwakilan DIY, Widhi Widayat.

Pada kesempatan tersebut Widhi Widayat menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkot Yogya atas konsistensinya dengan menjadi salah satu pemerintah daerah yang menyerahkan laporan lebih awal dibanding wilayah lainnya khususnya di DIY. 

"Bagi kami, ini adalah tradisi yang bagus dan bisa menjadi contoh bagi daerah lain. Penyerahan LKPD Kota Yogyakarta tergolong cepat,” katanya, Selasa (10/01/2023).

Ia menjelaskan usai penyerahan LKPD tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan oleh tim BPK dengan mengacu pada empat poin penilaian yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.

Lalu, BPK akan melakukan pemeriksaan dan memastikan pemeriksaan bisa dituntaskan dalam waktu 45 hari untuk kemudian mengumumkan hasilnya dalam waktu 60 hari.

"BPK kemudian akan melakukan pemeriksaan pada tanggal 16 Januari 2022 hingga 20 Februari 2023, dan LKPD akan diserahkan kembali pada 10 Maret 2023," jelasnya.

Sementara itu, Pj Walikota Yogyakarta, Sumadi menyampaikan bahwa Pemkot Yogyakarta akan terus berkomitmen untuk melakukan upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan.

"Salah satu diantaranya dengan pendampingan kepada OPD dalam percepatan penyelesaian laporan keuangan agar dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan," jelasnya.

Menurutnya kecepatan waktu penyerahan LKPD 2022 tersebut tidak terlepas dari target yang ditetapkan Pemkot Yogyakarta yaitu tidak melewati bulan pertama 2023.

“Kami pun melakukan berbagai upaya untuk memastikan agar laporan bisa segera diselesaikan dan kemudian diserahkan ke BPK untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Dengan menyerahkan laporan lebih cepat, maka Pemkot Yogyakarta berharap agar BPK bisa segera melakukan pemeriksaan agar catatan laporan keuangan bisa semakin baik dan menjadi optimalisasi pelaksanaan anggaran di tahun 2023.

"Penyerahan LKPD lebih awal tersebut sangat bermanfaat bagi Pemkot Yogyakarta karena dengan penyelesaian LKPD yang lebih cepat, tentu juga akan segera diperiksa BPK sehingga catatan laporan keuangan bisa lebih baik," jelasnya. (Han)