Prioritaskan Rehabilitasi Bangunan Cagar Budaya Aset Pemkot
DANUREJAN- Pemerintah Kota Yogyakarta memprioritaskan rehabilitasi beberapa bangunan cagar budaya yang menjadi aset atau milik pemerintah. Selain untuk memperbaiki bangunan, rehabilitasi bangunan cagar budaya juga mendukung keistimewaan DIY. Untuk itu Pemkot Yogyakarta mengupayakan rehabilitasi bangunan cagar budaya menggunakan dana keistimewaan DIY.
Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengatakan bahwa konsentrasi Pemerintah Kota Yogyakarta dalam memberikan kontribusi terhadap keistimewaan Yogyakarta tidak hanya bicara soal seni. Tapi, lanjutnya, juga soal bangunan cagar budaya, termasuk kawasan cagar budaya. Salah satunya telah merehabilitasi sebagian bangunan cagar budaya di Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta.
“Proses ini (rehabilitasi cagar budaya) akan kita lakukan terus. Yang menjadi fokus kita adalah aset-aset milik pemkot. Karena dengan bangunan cagar budaya milik atau aset pemkot itu mekanismenya anggaran akan lebih mudah,” kata Aman usai meninjau bangunan cagar budaya di Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta, Selasa (17/1/2023).
Dicontohkan beberapa bangunan cagar budaya yang akan direhabilitasi secara bertahap adalah bangunan pemerintah dan sekolah. Aman menyebut sudah mempunyai dokumen Detail Engineering Design (DED) untuk 6 bangunan cagar budaya milik pemerintah yang harus direhabilitasi. Oleh karenanya 6 bangunan cagar budaya yang siap DED menjadi prioritas.
Menurutnya enam bangunan cagar budaya milik Pemkot Yogyakarta itu patut direhabilitas karena sebagaian mempertimbankan kondisi teknis bangunan. “Sepatutnya lebih diprioritaskan karena pertimbangan-pertimbangan teknis menunjukan bahwa itu saatnya untuk direhab. Terutama menyangkut struktur atap kebanyakan karena struktur atap yang memakan biaya cukup besar,” terangnya.
Rehabilitasi bangunan cagar budaya milik pemerintah itu akan diusulkan menggunakan dana keistimewaan DIY. Aman menyatakan proses menyusun anggaran rehabilitasi cagar budaya bukan dari anggaran reguler APBD, tapi dari dana keistimewaan. Pihaknya juga terus melakukan komunikasi terkait proses anggaran dana keistimewaan itu. Untuk bangunan cagar budaya di Disdikpora yang belum direhabilitasi, Aman mengutarakan sedang menunggu proses anggaran. Mengingat anggaran dana keistimewaan agar berbeda sistematikanya dengan anggaran reguler APBD.
“Kita upayakan lewat perubahan dana keistimewaan. Kita upayakan untuk menyentuh bangunan-bangunan (cagar budaya) yang sudah siap dokumen DED,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Bidang Warisan Budaya Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta, Susilo Munandar menjelaskan pada tahun 2022 sudah menyusun DED bangunan cagar budaya untuk SDN Kintelan, SD Negeri di Kotabaru, SDN Ngupasan, SMPN 1 Yogyakarta, SMPN 6 Yogyakarta dan SMPN 8 Yogyakarta. Untuk DED sudah siap dan diusulkan tapi belum disetujui untuk pekerjaan fisiknya.
“Yang sekolah untuk perbaikan sebagian atap yang ada penurunan karena usia sudah lama. Pada slot-slot pintu, dinding-dinding yang mungkin sudah keropos. Nanti di anggaran perubahan akan diusulkan kembali,” papar Susilo.
Dia menyampaikan untuk bangunan cagar budaya di Kantor Disdikpora Kota Yogyakarta yang telah direhabilitasi ada perbaikan atap secara total karena mengalami penurunan. Sedangkan bangunan cagar budaya Disdikpora Kota Yogyakarta yang belum direhabilitasi juga mengalami hal serupa. Bangunan berarsitektur indis kolonial itu ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya berdasarkan keputusan walikota. “Ini dulu bagian dari sekolah yang di depan SMPN 4 Yogyakarta. Ini bangunan-bangunan Belanda yang difungsikan untuk rumah sakit, untuk rumah tinggal pejabat-pejabat Belanda dahulu. Jadi satu kompleks ini menjadi satu bagian kesatuan,” ucapnya. (Tri)