KOTA JOGJA RAIH PERINGKAT I PENGHARGAAN PENATAAN RUANG

Kerja keras pemerintah dan warga masyarakat kota Jogja khususnya dalam bidang pembangunan penataan ruang berhasil meraih prestasi tingkat nasional. Yaitu Penghargaan sebagai Peringkat I Penyelenggaraan Penataan Ruang Yang Berkelanjutan dari Kementerian Pekerjaan Umum RI. Penghargaan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Pekerjaan Umum RI Djoko Kirmanto kepada Walikota Jogja Herry Zudianto, pada acara Malam Penganugerahan Penghargaan Pekerjaan Umum 2010, Jumat malam (26/11) bertempat di Balai Kartini Jalan Gatot Subroto Kav. 37 Jakarta. Sementara untuk peringkat II dan III penataan ruang untuk kategori kota, masing-masing diraih oleh Kota Ambon dan Kota Banda Aceh. Penghargaan dari Kementerian PU ini merupakan kali keempat yang diterima kota Jogja (sebelumnya juga pernah meraih penghargaan dari Kementerian PU pada tahun 2005, 2007 dan 2008).

 

Menteri Pekerjaan Umum, Djoko Kirmanto mengatakan bahwa pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada pemerintah propinsi, kabupaten/kota yang berhasil menata wilayahnya dengan baik dan manfaatnya bisa dirasakan secara nyata oleh masyarakat. Pemberian penghargaan ini berdasarkan Penilaian Kinerja Pemerintah Daerah  Pekerjaan Umum (PKPD PU). Djoko Kirmanto juga berpesan bahwa pemerintah pusat dan propinsi maupun kabupaten/kota harus bisa bersinergi dalam pembangunan infrastruktur dimasa mendatang menghasilkan kemajuan yang siginifikan.

 

Terpisah Kepala Kimpraswil Eko Suryo mengatakan, adapun kriteria terpilihnya kota Jogja dalam penataan ruang berkelanjutan didasarkan  pada PKPD PU yang meliputi, pertama dalam menata bangunan gedung maupun bangunan yang mempunyai nilai kesejarahan. Kedua penanganan pemukiman kumuh dengan konsep rusunawa, penyediaan MCK berkeramik, perbaikan jalan setapak, penyediaan water purifer pada sumur penduduk dan penyediaan ruang terbuka di tempat padat pemukiman sebagai sarana sosialisasi. Ketiga sanitasi meliputi drainase, limbah, pemilahan sampah dan penyediaan air bersih. Keempat pengaspalan jalan. Kelima Penerangan jalan umum dan keenam adanya peraturan walikota di bidang kePU-an.

Lebih lanjut dikatakan, Penilaian terhadap Pemerintah Daerah tersebut dilakukan oleh aparatur Kementerian PU bekerja sama dengan Tim Independen dari unsur profesi dan akademis.