Pemkot Yogya Raih Paritrama Award 2022

Sleman-Dinilai apik dalam mendukung penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Yogyakarta diganjar penghargaan Paritrana Award 2022 tingkat Provinsi DIY oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penghargaan ini diserahkan oleh Wakil Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Aryo (KGPAA) Paku Alam X dan diterima oleh Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang.

Dalam kesempatan tersebut Wagub DIY berharap penghargaan tersebut mampu meningkatkan peran aktif pemerintah daerah serta perusahan atau badan usaha akan pentingnya jaminan sosial perlindungan keternagakerjaan.

"Sehingga diharapkan cakupan kepesertaan jaminan perlindungan keternagakerjaan semakin meningkat," ujarnya di The Alana Hotel Yogyakarta & Convention Center, Senin (30/1/2023)

Sementara itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Yogyakarta, Teguh Wiyono mengatakan Paritrana Award merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan awareness dan peran aktif Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota dalam meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan meningkatkan kepatuhan terhada peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Paritrana Award dimulai pada tahun 2017, sehingga tahun ini menjadi Penghargaan Paritrana Award tahun keenam,"tandasnya.

Adapun mekanisme penilaiannya berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, dimana. Kali ini panitia tingkat provinsi bertugas menyeleksi, menilai, menetapkan pemenang dan memberikan penghargaan pada tiap kategori.

"Untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima penghargaan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga melibatkan berbagai unsur sebagai tim penilaian diantaranya ahli kebijakan publik, ahli hukum, ahli ekonomi, dan ahli jaminan sosial," jelasnya.

Selain itu, penilaian juga melibatkan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) maupun Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Yogykarta, Rihari Wulandari mengucapkan rasa syukurnya atas raihan tersebut.

Ia menjelaskan Pemerintah Kota Yogyakarta terus berkominten dan berusaha medorong adanya perlindungan jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja di Kota Yogyakarta.

"Pemerintah Kota Yogyakarta juga telah memiliki Peraturan Walikota (Perwal) nomor 120 tentang optimalisasi pelaksanaan prrogram jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Yogyakarta pada tanggal 6 Desember 2021," bebernya

Perwal tersebut bertujuan untuk menegakkan regulasi kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Selain itu juga memberikan perlindungan bagi pekerja dalam melaksanakan ketugasannya, dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja serta mengurangi angka kemiskinan baru," katanya.

Tak sampai disitu Pemerintah Kota Yogyakarta juga mempunyai program santunan kematian.

"Program tersebut tidak hanya diberikan kepada warga miskin yang masuk dalam data keluarga sasaran jaminan perlindungan sosial saja tetapi juga untuk warga yang tercatat dalam data terpadu kesejahteraan sosial, bebernya.

Di bidang pemberdayaan masyrakat, tambahnya, Pemerintah Kota Yogyakarta mempunyai program Gandeng Gendong. "Salah satu pengimplementasiannya, yakni dengan menggandeng para pelaku UMKM dalam kemitraan," bebernya.

Dalam program tersebut para pelaku UMKM diupayakan untuk dapat meningkatkan mutu kualitas produknya dan dapat dilakukan transaksi jual beli langsung dengan konsumen melalui platform penjualan online maupun luring.

"Program Gandeng Gendong juga dilaksanakan dengan pembinaan ketahanan pangan dan ekonomi, pengembangan kampung wisata, serta penciptaan paket-paket wisata baru untuk berkunjung dan berbelanja ke kampung wisata tersebut," jelasnya.

Dengan dukungan penuh terhadap para pelaku UMKM tersebut, diharapkan kelompok masyarakat yang terkena dampak dari kelesuan ekonomi akan memiliki kesempatan untuk memecahkan masalah ekonominya secara mandiri dan mengurangi ketergantungan akan bantuan sosial dari pemerintah. (Han)