Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dukung Akuntabilitas Pengadaan Barang Jasa
Gondokusuman-Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Yogyakarta menggelar workshop penegakan hukum persaingn usaha. Kegiatan yang diikuti seluruh kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemkot Yogyakarta ini diadakan di Hotel New Saphir, Rabu (8/2/2023).
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kota Yogyakarta, Joko Budi Prasetyo mengatakan tujuan kegiatan tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas pemahaman pelaku pengadaan terhadap hukum persaingan usaha pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Selain itu, lanjutnya, juga untuk menyampaikan hukum persaingan usaha dan penegakannya dalam proses tender pengadaan barang/jasa pemerintah.
"Serta untuk mewujudkan kesamaan pemahaman peserta terkait penegakan hukum persaingan usaha khususnya mengenai persekongkolan pada tender," bebernya.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi. Pihaknya pun sangat menyambut baik acara ini.
Menurutnya pengadaan barang/jasa merupakan sebuah kebutuhan pemerintah. Sehingga, tambahnya, para pelaku pengadaan diharapkan dapat mengatasi segala permasalahan yang ada dalam pengadaan barang/jasa untuk mewujudkan pengadaan yang efisien dan akuntabel.
"Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, terdapat prinsip-prinsip yang harus diutamakan oleh semua pelaku pengadaan antara lain efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil tidak diskriminatif, dan akuntabel," jelasnya.
Sumadi berharap dengan adanya acara tersebut dapat meningkatkan kapasitas ilmu pengetahuan pelaku pengadaan barang/jasa.
"Serta sebagai wadah bagi peserta untuk bertukar pikiran terkait proses perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah," katanya.
Pada acara ini juga menghadirkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil VII Yogyakarta. Dihadirkannya KPPU tersebut lantaran tugas KPPU adalah mengawasi pelaksanaan persaingan usaha termasuk mengenai persekongkolan pada tender pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kepala KPPU Kanwil VII Yogyakarta, M. Hendry Setyawan mengatakan dalam melaksanakan tugasnya, KPPU Pengawas berwenang untuk menegakkan hukum persaingan usaha.
"Untuk itu saya juga mengapresiasi acara ini. Peningkatan pemahaman para pelaku pengadaan tentang penegakan hukum persaingan usaha khususnya mengenai persekongkolan pada tender perlu untuk dilakukan," bebernya. (Han)