Pemkot Ingatkan Perusahaan Terapkan Struktur dan Skala Upah
GONDOKUSUMAN- Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan perusahaan untuk menerapkan struktur dan skala upah dalam pengupahan kepada para pekerja. Hal itu sesuai ketentuan pengupahan yang diatur dalam undang-undang. Untuk itu Pemkot Yogyakarta memberikan pembinaan serta pendampingan dalam menyusun struktur dan skala upah.
Pembinaan dan pendampingan dilakukan Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan mengadakan workshop struktur dan skala upah kepada sejumlah unsur perwakilan perusahaan di Kota Yogyakarta. Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi menyampaikan atas nama Pemkot Yogyakarta mengucapkan terima kasih atas kehadiran sejumlah unsur perusahaan dalam kegiatan workshop.
“Kegiatan ini dalam rangka melaksanakan amanah regulasi peraturan undang-undang. Bahwa perusahaan punya kewajiban untuk menyusun struktur dan skala upah,” kata Sumadi saat membuka workshop struktur dan skala upah di Hotel Sagan Heritage, Selasa (14/2/2023).
Ketentuan pengupahan dengan struktur dan skala upah mengacu pada undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pada bab ketenagakerjaan nomor 24 pasal 88. Kebijakan pengupahan di antaranya meliputi upah minimum serta struktur dan skala upah. Selain itu sesuai aturan turunan undang-undang cipta kerja yaitu Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 menegaskan pengusaha sebagai pihak yang wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan.
“Kita punya tugas untuk melaksanakan amanah undang-undang cipta kerja, perusahaan harus menyusun struktur dan skala upah. Harapan kami struktur skala upah disusun berdasarkan regulasi yang ada. Misalnya berkaitan dengan jabatannya, kompetensi, masa kerja dan pendidikan itu harus diperhitungkan,” terangnya.
Menurutnya jika struktur dan skala upah tersusun dengan baik bisa memberikan kontribusi yang sebanding dengan yang sudah diberikan perusahaan. Pekerja juga bisa nyaman bekerja dan memberikan unsur penting untuk pengembangan perusahaan. Oleh sebab itu pihaknya berharap antara perusahaan dan pekerja saling sinergi dan bekerja sama agar perusahaan bisa berkembang dan memberikan kesejahteraan bagi pekerja.
“Harapannya dari kegiatan workshop ini bisa diimplementasikan di tempat kerja masing-masing. Ini juga bagian menciptakan iklim kondusif dalam berusaha di Kota Yogyakarta dan partisipasi bersama Pemkot Yogyakarta untuk kesejahteraan masyarakat,” papar Sumadi.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan sesuai ketentuan pekerja dengan masa kerja 0-12 bulan wajib digaji minimal sesuai upah minimum kota (UMK). Sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, perusahaan wajib memberikan upah berdasarkan struktur dan skala upah.
“Forum ini penting untuk kita semuanya dalam menjalankan bisnis di Kota Yogyakarta. Dalam berbisnis ada tatanan dan regulasi yang berisi hak dan kewajiban. Tentunya amanat dari undang-undang kita patuhi, hormati dan diimplementasikan. Workshop ini merupakan bagian bagaimana mewujudkan kewajiban perusahaan dalam mempekerjakan pekerja,” jelas Tion.
Workshop yang digelar 14-15 Februari 2023 itu diikuti sekitar 40 orang dari perusahaan-perusahaan di Kota Yogyakarta. Dalam kegiatan workshop tahun ini salah satunya melibatkan manajemen Rumah Sakit Panti Rapih karena pada tahun 2022 mendapatkan penghargaan nasional sebagai badan usaha yang menerapkan struktur dan skala upah. (Tri)