Pemkot Yogya Beri Penguatan Pendamping PKH   

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta memberikan penguatan motivasi kepada para pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) agar program PKH bisa berjalan dengan baik. Mengingat ada sejumlah pendamping PKH yang berpindah tugas ke luar kota maupun masuk ke Kota Yogyakarta karena menyesuaikan aturan dari Kementerian Sosial.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Maryustion Tonang mengatakan ada surat keputusan dari Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial yang berisi peralihan tugas pendamping PKH berbasis Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pendamping PKH tahun ini ditempatkan sesuai wilayah KTP masing-masing.

“Kegiatan ini untuk memberikan semangat bagi pendamping PKH agar bisa berjalan baik di Kota Yogyakarta. Karena dengan keputusan itu ada pendamping PKH yang pindah keluar Kota Yogyakarta dan masuk ke Kota Yogyakarta,” kata Tion saat kegiatan workshop sumber daya manusia PKH di Balai Kota Yogyakarta, Rabu (15/2/2023).

Pada tahun 2022 di Kota Yogyakarta ada 47 pendamping PKH. Sedangkan pada tahun 2023 menjadi 41 pendamping PKH karena mengikuti surat keputusan dari Kementerian Sosial. Tion  menyatakan setelah diinventarisir sebanyak 9 pendamping PKH non KTP kota pindah ke luar Kota Yogyakarta dan 3 pendamping PKH KTP kota masuk ke Kota Yogyakarta. Di samping itu ada yang pindah antar kemantren sehingga ada perombakan tim dalam satu kemantren.

“Harapannya PKH bisa berjalan dengan baik walaupun pendamping PKH tahun ini lebih sedikit. Makanya di forum ini perlu ada penyemangat bagi pendamping PKH,” ujarnya.

Menurutnya penguatan itu penting mengingat jumlah keluarga penerima manfaat PKH di Kota Yogyakarta selama dua tahun ini bertambah tapi pendamping PKH berkurang. Dia menyebut pada tahun 2021 jumlah penerima PKH di Kota Yogyakarta sebanyak 10.956 keluarga penerima manfaat dan pada tahun 2022 menjadi  sebanyak 13.466 keluarga penerima manfaat. Untuk tahun 2023 sampai kini pemerintah pusat belum merealisasikan PKH.

“Kami harap pendamping PKH bisa melayani masyarakat dengan baik, santun dan etis karena PKH bansos ini sensitif. Jangan sampai ada komplain dan sebagainya,” imbuh Tion.

Adapun pengangkatan dan pemberhentian pendamping PKH adalah kewenangan Kementerian Sosial yang menangani PKH. Tugas dan fungsi pendamping PKH untuk memastikan kelancaran pelaksanaan PKH di wilayah kerjanya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menyampaikan meskipun pendamping PKH kewenangan Kementerian Sosial, tapi secara fungsi dan teritorial ada di wilayah Kota Yogyakarta sehingga Pemkot Yogyakarta juga memberikan semangat agar bisa menyatu dengan kota. Pihaknya menilai posisi pendamping PKH penting karena menjadi bagian merealisasikan harapan keluarga penerima PKH di Kota Yogyakarta.

“Bekerjalah dengan hati dan bekerja dengan hati-hati. Karena berkaitan soal integritas atau kejujuran, sehingga ujungnya akan menghasilkan data yang benar. Data yang benar adalah ukuran keadilan bagi masyarakat. Bangunlah ekosistem dan perbanyaklah interaksi sehingga mampu menangkap banyak aspek teknis dan kebatinan di lingkungan. Harapannya teman-teman pendamping lebih mobile (bergerak) ke masyarakat agar lebih bisa mendengarkan,” pungkas Aman. (Tri)