KEJARI KOTA YOGYAKARTA MANFAATKAN  LPSE PEMKOT UNTUK LELANG BARANG

Kejaksaan Negeri Yogyakarta menggunakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik  (LPSE)  milik Pemerintah kota Yogyakarta untuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa berupa mesin genset dan  kursi untuk pertemuan di lingkungan Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
    Penggunaan LPSE oleh Kejari Yogyakarta ini diawali dengan penandatangan surat perjanjian kerjasama antara Pemkot Yogyakarta yang diwakili Walikota Yogyakarta, H. Herry Zudianto dan Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Sukardi, SH di Ruang Kerja walikota, Kompleks Balaikota Jl. Kenari 56 Yogyakarta, Kamis, (27/01).
    Sukardi, SH menjelaskan Kejaksaan  Negeri Yogayakarta dalam waktu dekat ini akan melakukan proses pelelangan untuk  pengadaan barang dan jasa  berupa genset dan kursi  pertemuan. Proses pelelangan akan dilakukan melalui LPSE milik pemkot Yogyakarta. Dikatakan, pemanfaatan LPSE yang dimiliki Pemkot Yogyakarta oleh Kejari adalah dalam rangka transparansi penggunaan anggaran negara.   Berdasarkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) barang dan jasa yang akan dilelang Kejari Yogyakarta sebesar  Rp. 375 juta.
    Dalam sambutannya, Sukardi mengatakan,  Kejari Yogyakarta  tidak memiliki banyak anggaran  yang berakaitan dengan pengadaan  barang dan jasa. Namun dari segi tanggung jawab  secara moril , yuridis dan  administratif  membuat Sukardi bertekat untuk tetap transparan menyampaikan berapa jumlah dana dan apapun  bentuk dan wujudnya kepada masyarakat . "Karena  uang yang digunakan untuk belanja adalah uang negara yang juga berarti uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan  secara transparan baik teknis  maupun yuridis," ujar Sukardi.  Hal ini juga sejalan amanat   Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang  Pengadaan Barang dan Jasa,   junto Peraturan Presiden Nomor 106 tahun 2007.  Menurutnya, transparansi terhadap semua anggaran yang dikeluarkan oleh negara adalah sesuatu yang wajib dan tidak bisa ditawar, sehingga penyimpangan-penyimpangan sekecil apapun dapat dihindari.
    Sukardi berharap  proses pelelangan dengan sistem LPSE ini dapat memberi informasi yang lebih luas kepada  pengusaha  mengenai proses pelelangan ini. "Harapan kami  melalui LPSE ini , informasi dapat diakses oleh banyak   pengusaha atau rekanan yang tertarik  untuk melakukan pengadaan barang dan jasa, dengan penawaran sesuai dengan keinginan  mereka. Melalui LPSE ini juga diharapkan proses  seleksinya  juga akan lebih mudah, dan lebih sederhana," imbuhnya.
    Sementara itu, Walikota Yogyakarta, H. Herry Zudainto menyambut baik Kejari Yogyakarta menggunakan LPSE Kota Yogyakarta. Walikota gembira karena LPSE yang sudah dirintis oleh Pemkot Yogyakarta sekarang ini dapat dimanfaatkan juga oleh lembaga negara dan swasta yang lain di luar Pemkot Yogyakarta.   
    Selain itu, dengan ditandatanganinya kerja sama penggunaan LPSE ini, berarti Kejari Yogyakarta adalah satu-satunya lembaga di lingkungan Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi se-Indonesia selain Mahkamah Konstitusi dan KPK, yang pertama kali ikut dan menjadi pelopor memanfaatkan  LPSE untuk pengadaan barang dan jasa.
    Walikota berharap kerjasama dalam penggunaan LPSE ini  merupakan bagian dari komitmen untuk menjadi penentu perubahan bangsa ini , sehingga cita-cita proklamasi yang menjadikan bangsa yang  maju sejahtera, berdaulat dan bermartbat yang ditopang oleh sendi-sendi pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel, cepat terwujud.
    Sementara itu, Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan (Dalbang) Kota Yogyakarta,  Edy Muhmmad,  mengatakan  selama kurun waktu 2010 dan 2011 sudah ada 8 institusi yang menggunakan LPSE untuk melakukan pengadaan barang dan jasa. Kedelapan institusi itu adal  Universitas Negeri Yogyakarta (UNY),   Univesritas Islam Negeri Yogyakarta (UINY),  Sekolah Tinggi Pertanahan (STPN) Akademi Tehnologi Kulit, Rumah Sakit Sardjito, STAIN Purwokerto, Polresta Yogyakarta (2011), Kejaksaan negeri Yogyakarta (2011). Ditanya alasan mengapa institusi diluar Pemkot Yogyakarta mengunakan LPSE milik Pemkot Yogyakarta, Edy mengatakan kemungkinan LPSE yang dikelola Pemkot Yogyakarta dianggap paling pertama dan paling siap dan sistemnya dianggap sudah berjalan dengan baik. (@mix)