PEMKOT LAKUKAN PENERTIBAN PERUSAHAAN TAK BERIZIN

Sebagai Upaya penegakkan Perda, Dinas Ketertiban terpaksa melakukan penutupan usaha bagi CV Sari Jaya yang berada di Jl. Mendung Warih Giwangan pada Kamis (24/2). Sebab penutupan diambil karena sejak tahun 2004 perusahaan yang bersangkutan tidak taat dalam mengurus perizinan. Sebelumnya Pemkot telah memberikan surat peringatan hingga telah menempuh jalur pengadilan, yang memutuskan bahwa perusahaan CV Sari Jaya. ini harus ditutup dan harus membayar denda 1 juta rupiah. Karena merasa keberatan CV Sari Jaya melalui kuasa hukumnya menyatakan banding, tetapi setelah sekian lama membiarkan masalah kembali terbengkalai hingga telah turun perintah dari Wakil Walikota Yogyakarta untuk segera mengambil tindakan penyegelan. Penyegelan dilakukan oleh tim gabungan dari Sat Pol PP, Dinas Perizinan, Bagian Hukum dan dibantu Polres Yogyakarta.

Diungkapkan Kabid Pengendalian Operasional Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Drs. Nurwidi bahwa penertiban ini telah sesuai jalur hukum dan Pemkot juga telah memberikan toleransi waktu yang cukup."Secara prinsip jika dari pemilik ingin menempuh jalur hukum lebih lanjut dipersilahkan, tetapi karena sudah turun surat perintah Pemkot terpaksa melakukan penyegelan terlebih dulu", tandas Nurwidi. Penertiban tersebut dapat berjalan sukses, lancar dan tanpa keributan. (byu)