Pemkot Yogya Dukung Kebijakan Penyederhanaan Birokrasi

Pakualaman - Penyederhanaan birokrasi menjadi salah satu prioritas kerja nasional Tahun 2019 - 2024 baik pada Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kota Yogyakarta.  Asisten Administrasi Umum Setda Kota Yogyakarta,  Kris Sarjono Sutejo menyebutkan pasca penyederhanaan birokrasi jabatan pelaksana disederhanakan menjadi tiga klasifikasi jabatan yaitu Klerek, Operator, dan Teknisi.

Hal tersebut disampaikan pada Workshop Analisis Jabatan Dan Beban dengan Tema Kebijakan SDM Pasca Penyederhanaan Birokrasi di Hotel Jambuluwuk, Selasa (14/3). Acara ini dilaksanakan dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Acara itu juga bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait arahan Kebijakan SDM Pasca Penyederhanaan Birokrasi agar dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketugasan pada Perangkat Daerah atau Unit Kerja masing-masing.  

“Kebijakan penyederhanaan birokrasi dilaksanakan melalui tiga tahapan, yakni penyederhanaan struktur organisasi, penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional, dan penyesuaian sistem kerja. Harapannya, setelah acara ini sudah tidak ada yang terkejut lagi dengan penyederhanaan jabatan pelaksana dan meningkatnya pemahaman terkait arahan Kebijakan SDM Pasca Penyederhanaan Birokrasi,” ujar Kris Sarjono.

Analis Kebijakan Pertama Kementerian PAN dan RB, Isti Isrokhimah menjelaskan dalam pelaksanaan kebijakan Penyederhanaan Birokrasi  khususnya di bidang SDM terdapat  lima langkah menyusun perencanaan SDM, diantaranya menghitung analisis kebutuhan SDM, proyeksi kebutuhan SDM lima tahun yang akan datang, analisis persediaan SDM yang dicocokkan dengan kebutuhan SDM hasil analisis jabatan dan beban kerja, proyeksi persediaan SDM dan menyusun perencanaan SDM.

“Untuk kebutuhan jabatan fungsional (JF), mekanismenya dari Instansi Pengguna JF mengusulkan hasil perhitungan kebutuhan JF kepada Instansi Pembina JF kemudian Instansi Pembina JF melakukan verifikasi terhadap usulan kebutuhan JF dan menerbitkan rekomendasi untuk Instansi Pengguna. Setelah itu, PPK Instansi Pengguna menyampaikan surat permohonan persetujuan usulan kebutuhan JF disertai dengan rekomendasi Instansi Pembina JF kepada Menteri PANRB dan selanjutnya Menteri PANRB memverifikasi surat usulan dan rekomendasi untuk kemudian mengeluarkan surat persetujuan usulan kebutuhan JF di lingkungan Instansi Pengguna,” tambahnya. (Chi)