Penyuluhan Hukum di Kecamatan Umbulharjo

Kejaksaan Negeri Yogyakarta bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta mengadakan Penyuluhan/Penerangan Hukum, Rabu malam (9/3) di Pendopo Kecamatan Umbulharjo. Acara dibuka Wakil Walikota Yogyakarta, H Haryadi Suyuti diikuti Ketua RT, RW, LPMK, tokoh agama dan tokoh masyarakat se Kecamatan Umbulharjo.

Narasumber yang hadir dalam acara tersebut Ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta, H Mohammad Lutfi SH, Hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta Bahtra Yenny Warita SH, Kasat Bimas Polresta Yogyakarta Kompol Gandung Suhartono dipandu moderator Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Kardi SH.

Kegiatan tersebut sudah memasuki putaran keempat, sebelumnya penyuluhan hukum dilaksanakan di Kecamatan Mantrijeron, Kraton dan Mergangsan. Wakil Walikota Yogyakarta, H Haryadi Suyuti mengungkapkan dalam kehidupan sehari-hari kita tidak bisa lepas dari aturan yang didasari hukum. Namun tidak ada satu orang pun yang ingin berurusan dengan hukum apalagi melanggar hukum. Meskipun begitu, ada hal-hal yang secara tidak langsung mengharuskan kita berhadapan dengan hukum. "Contoh kecil di jalan kita sudah berhadapan dengan hukum yakni aturan lalu-lintas, kalau lampu merah artinya berhenti, jika dalam kondisi lampu menyala kita jalan maka bisa dikatakan melanggar. Hukum sangat dekat dengan kita untuk memberikan pemahaman lebih jelas terhadap persoalan yang ada," katanya. Penyuluhan dan penerangan hukum seperti ini adalah suatu kegiatan untuk membentuk masyarakat yang sadar hukum. Adanya suatu aturan harus kita taati bersama yang merupakan bagian dari disiplin untuk melakukan sebuah kegiatan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Kardi SH mengemukakan mencermati situasi nasional, regional dan lokal Kota Yogyakarta ternyata penyalahgunaan narkotika yang pelakunya meliputi segala usia dari anak-anak, remaja sampai dewasa, menurut data dan fakta perkara narkotika yang disidik Penyidik Polresta Yogyakarta maupun Penyidik Polda DIY yang disidangkan oleh Kejaksaan Negeri Yogyakarta selama lima tahun terakhir ini menduduki rangking dua setelah perkara pencurian. "Oleh karena sebagai bagian dari warga negara maupun aparat penegak hukum merasa sangat prihatin atas hal tersebut sehingga kita harus berusaha melakukan usaha-usaha dengan cara persuasif, edukatif, preventif. Apabila ketiga metode tersebut tidak berhasil maka tindakan represif harus dilakukan," katanya.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka penyuluhan hukum kepada berbagai elemen masyarakat perlu dan mendesak untuk dilakukan demi keselamatan generasi muda, negara dan bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Sebagai perwujudannya, Kejaksaan Negeri Yogyakarta bekerja sama dengan Pemkot Yogyakarta mengadakan penyuluhan hukum kepada para orangtua, tokoh agama dan tokoh masyarakat di seluruh kecamatan se Kota Yogyakarta. (ank)