KOMNAS HAM PELAJARI RELOKASI PKL DI PEMKOT YK

Tim Pengkajian dan Penelitian Pasar dari Komnas HAM melakukan audiensi kepada Walikota Yogyakarta, H. Herry Zudianto di Ruang Kerja Walikota pada Selasa (15/3). Disampaikan ketua rombongan Komisaris Komnas HAM, Prof. Abdul Munir Mulkhan Maksud kedatangan rombongan ini adalah untuk mengetahui bagaimana kebijakan Walikota untuk penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ada di wilayah Kota Yogyakarta dari ide dasar, melibatkan DPRD, bagaimana respon para PKL dan LSM. Berbagai data cara melakukan relokasi PKL ini diharapkan nantinya menjadi best practise yang bisa ditiru daerah lain.

Disampaikan oleh Herry Zudianto bahwa dalamkebijakan relokasi PKL pastilah ada perbedaan pendapat, maka dicari cara menyamakan pendapat. Para pedagang menolak pasti ada sebabnya, memang karena tidak memahami konsep secara umum sebab pemindahan atau tidak percaya kepada Pemkot. Sosialisasi dapat mudah dilakukan oleh Pemkot dengan mengadakan pendekatan pada paguyuban pedagang yang akan direlokasi yang sebelumnya telah terbentuk. Cara pendekatan yang digunakan yang mengindahkan sosiologi dan kultur budaya seperti dengan cara tetap nguwongke para pedagang.

Herry menambahkan, bahwa berdagang di wilayah kota ada aturan main yang harus taati agar tidak mengganggu orang lain. Maka agar segala pihak terpuaskan dibuat perda yang wajib dilaksanakan untuk aturan main. Tidak mungkin menuntut hak saja tanpa melaksanakan kewajiban. "Kebijakan Pemkot untuk tetap mengangkat pasar tradisional telah mendapat dukungan baik masyarakat. Sebagai contoh adanya inisiatif baik dari para pedagang mengadakan belanja pasar tradisional berhadiah tak lain untuk lebih memikat pembeli. Ini baru pertama diadakan di Indonesia", demikian kata Herry Zudianto.

Rombongan sejumlah 9 orang ini selain akan mengunjungi langsung pasar hasil relokasi PKL yaitu Pasar Klitikan dan Pasar Giwangan di Kota Yogyakarta, meminta data PKL dari Dinas Pasar dan Dinas Perindagkoptan juga mengambil tujuan Kota Solo, dimana kedua kota ini telah melakukan relokasi PKL tanpa kekerasan.(byu)