PENERIMAAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN PEBRUARI 2011

Realisasi penerimaan pajak daerah yang dikelola oleh Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta sampai dengan bulan Pebruari 2011 telah mencapai Rp. 15.760.600.059,- demikian disampaikan oleh Ka DPDPK Kota Yogyakarta, Arbhak Yhoga Widodo, SE di Balaikota, Kamis (17/3)

“Hasil realisasi penerimaan pajak daerah sampai dengan bulan Pebruari 2011 sebesar Rp. 15.760.600.059 - atau mencapai 11,58% dari target yang ingin dicapai pada tahun 2011 ini yakni ditargetkan sebesar Rp. 136.133.138.092,- “ Jelas Arbhak. Arbhak menambahkan, untuk bulan Pebruari ini jumlah realisasi penerimaan adalah Rp. 8.313.475.420,-, berasal dari Pajak Daerah Rp 8.013.997.834 dan dari Bagi hasil Pajak PBB Rp 299.477.586,-

Secara rinci Arbhak menjelaskan, realisasi penerimaan Hasil Pajak Daerah sebesar Rp. 8.313.475.420,- berasal dari pajak hotel sebesar Rp 2.222.277.243,- , pajak restoran sebesar Rp. 1.098.880.370,-, pajak hiburan Rp. 539.742.980,-, pajak reklame sebesar Rp. 249.065.151,-, pajak penerangan jalan Rp 2.012.861.565,- pajak parkir sebesar Rp. 60.344.300,-. Dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Rp 1.830.826.225,- Sedangkan penerimaan dari bagi hasil pajak sebesar Rp 299.477.586,-  semuanya diterima dari pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 299.477.586,-

Dengan adanya hasil realisasi penerimaan pajak daerah Kota Yogyakarta tersebut, Ka, DPDPK Arbhak Yhoga Widodo SE, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada warga masyarakat pada umumnya dan wajib pajak pada khususnya yang telah memenuhi kewajibannya dalam pembayaran pajak.

“Dengan membayar pajak berarti warga masyarakat atau wajib pajak telah menunjukkan dukungan nyata kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dalam upaya membangun dan memajukan Kota Yogyakarta tercinta“ tambah Arbhak. (HG)