Pelajar Awasi Pajak Daerah dengan 'Waspada'

Umbulharjo-Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta terus berkomitmen dalam melakukan pengawasan ketaatan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak daerah.

Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah dengan mengajak para pelajar di Kota Yogyakarta agar aktif melakukan pengawasan terhadap para pelaku usaha tersebut.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta, Wasesa mengatakan pengawasan tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi 'waspada' yang dapat diakses melalui aplikasi Jogja Smart Service (JSS).

Pelaku usaha yang termasuk dalam program pengawasan 'waspada' adalah hotel, restoran, parkir, dan hiburan.

"Dengan aplikasi ini masyarakat umum  dan pelajar dapat berperan aktif melakukan pengawasan. Laporannya disampaikan secara daring/online," ujarnya saat acara sosialisasi pajak kepada pelajar di Auditorium DPMPTSP, Senin (20/3/2023).

Pengawasan ini dapat dilakukan dengan cara mengunggah foto bukti transaksi atau nota yang menampilkan nomor wajib pajak pelaku usaha, nilai transaksi, dan nilai pajak yang sudah dibayarkan.

"Masyarakat bisa melaporkan jika dalam nota tersebut belum disertai nomor wajib pajak atau tambahan nilai pajak yang harus dibayarkan. Nanti kami akan melakukan verifikasi dan pengecekan," katanya.

Wasesa mengungkapkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pajak daerah sangat penting agar setiap pelaku usaha taat memenuhi kewajiban membayar pajak.

Dengan demikian, lanjutnya, pengawasan ketaatan wajib pajak tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah tetapi juga masyarakat dan pelajar.

"Harapannya, wajib pajak semakin taat pajak dan penerimaan pajak daerah semakin optimal. Bagaimanapun, konsumen sebenarnya yang membayar pajak tersebut. Pelaku usaha tinggal meneruskan ke pemerintah daerah," bebernya.. (Han)