Pemkot Yogya Intensifkan Pengawasan Jam Malam Anak
UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengintensifkan patroli pengawasan jam malam anak. Terutama pascakejadian pengeroyokan anak yang melibatkan sejumlah anak di Jalan Tentara Rakyat Mataram, Jetis Yogyakarta pada Jumat (24/3/2023). Pemkot Yogyakarta telah memberlakukan jam malam anak yang diatur dalam Peraturan Walikota nomor 49 tahun 2022.
“Pastinya kita lebih intensif. Dalam artian misalnya biasanya memutar (giat patroli) Yogya utara-selatan putar sekali, selesai, kita intensifkan memutar jadi dua kali. Tadinya jalan-jalan protokol, kita akan mulai masuk ke gang-gang tapi yang di pinggir jalan,” kata Pelaksana Harian Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Hery Eko Prasetyo ditemui di Kantor Satpol PP Kota Yogyakarta, Selasa (28/3/2023).
Menurutnya selama ini Satpol PP Kota Yogyakarta rutin melakukan patroli penegakan. Tidak khusus jam malam anak. Tapi patroli baik siang maupun malam. Ketika ada pelanggaran akan ditindak. Contoh saat jam malam anak, jika ada kumpulan anak-anak nongkrong tidak jelas di jalan akan dibubarkan. Tidak hanya mandiri tapi juga terpadu dan gabungan dengan kepolisian baik Polres dan Polsek akan terus diintensifkan.
“Rata-rata masih anak SMP dan SMA di bawah 18 tahun. Kami temukan nongkrong tidak jelas di jalan kita bubarkan dan ada yang diberikan surat peringatan tertulis. Kalau di warung-warung kita suruh pulang,” tambahnya.
Hery menyampaikan, jalan-jalan yang berpotensi untuk nongkrong anak-anak antara lain Jalan Solo, Kusumanegara, jalan ke utara sekitar Stadion Mandala Krida, kawasan Tugu Yogyakarta, Jalan Diponegoro dari timur ke barat dan Jalan Magelang. Termasuk di beberapa warung seperti warmindo saat jam malam anak.
Dia menyebut sejak berlaku Peraturan Walikota terkait jam malam anak di Kota Yogyakarta pada April 2022 sampai Februari 2023 total ada sekitar 37 anak yang sudah diberikan peringatan berita acara teguran lisan dari Satpol PP Kota Yogyakarta. Pihaknya menegaskan dalam Perwal jam malam anak juga mengatur adanya teguran lisan, tertulis, bahkan jika sampai berulang akan dimasukan ke balai rehabilitasi. Tapi sifatnya persuasif karena melibatkan anak-anak.
“Kebanyakan nongkrong-nongkrong tidak jelas sehingga kita bubarkan. Pernah juga kita temukan ada yang membawa sajam, itu kita serahkan ke kepolisian untuk menindaklanjuti,” ucap Hery yang juga Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta.
Mengacu peraturan walikota nomor 49 tahun 2022, jam malam anak berlaku dari pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB. Peraturan itu dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya. Termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal. Oleh sebab itu perang masyarakat terutama orangtua untuk memastikan anak-anak sudah berada di rumah pada jam tersebut.
“Kami juga meminta bantuan kepada teman-teman di wilayah ada Kampung Panca Tertib dan kader-kader di masyarakat. Termasuk dengan adanya Jaga Warga. Kami ajak untuk mengingatkan kalau di wilayahnya ada anak-anak nongkrong tidak jelas dan tidak ada orangtua atau pendamping untuk dibubarkan dan disuruh pulang,” terangnya.
Hery menegaskan selama ini tidak kurang-kurang melakukan patroli dan mengingatkan anak-anak yang nongkrong tidak jelas. Baik yang sifatnya tertutup maupun terbuka sudah dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta. Namun demikian dimungkinkan anak-anak mencari waktu lengah saat tidak ada patroli. Tapi dilihat dari anak-anak yang mendapat surat peringatan teguran lisan tidak ada yang sampai mendapat peringatan berulang kali. Hal itu menunjukan ada efek jera dengan pemberian peringatan itu. (Tri)