Operasi Kebersihan Tahap II
YOGYA - Pasca operasi penertiban kebersihan pada tahap I di wilayah Kecamatan Umbulharjo, masih juga ditemukan tempat pembuangan sampah ilegal. menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Ketertiban berkoordinasi dengan BLH, Kecamatan dan Kelurahan serta Polresta Yogyakarta, mengubah pola operasi pada tahap II dengan sistem tertutup selama 5 hari dan dipantau 12 jam pada jam-jam rawan membuang sampah dimulai hari Senin-Jumat tanggal 4-8 April 2011 pukul 03.00-07.00 WIB, 07.00-10.00 WIB dan 20.00-24.00 WIB. dengan prioritas jl. Kesumanegara depan makam gajah dan depan toko mitra.
Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta berhasil menemukan 96 orang yang membuang sampah sembarangan. Dari jumlah tersebut sebanyak 91 orang diajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, 5 orang mendapatkan pembinaan.
Menurut Plt Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Drs Soepriyadi Soetrisno, dasar hukum operasi kebersihan adalah Perda Kota Yogyakarta No 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan, khususnya yang mengatur perihal larangan membuang sampah di tepi jalan atau taman kota. Selanjutnya, bagi yang melanggar ketentuan dimaksud diancam sanksi pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 20 juta rupiah. (ank)
Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta berhasil menemukan 96 orang yang membuang sampah sembarangan. Dari jumlah tersebut sebanyak 91 orang diajukan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta, 5 orang mendapatkan pembinaan.
Menurut Plt Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Drs Soepriyadi Soetrisno, dasar hukum operasi kebersihan adalah Perda Kota Yogyakarta No 18 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Kebersihan, khususnya yang mengatur perihal larangan membuang sampah di tepi jalan atau taman kota. Selanjutnya, bagi yang melanggar ketentuan dimaksud diancam sanksi pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 20 juta rupiah. (ank)