Pemkot Yogya Ingatkan Pengusaha Membayarkan THR ke Pekerja
MANTRIJERON- Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2023, Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi para pekerja. Mengingat pembayaran THR telah diatur pemerintah dan menjadi hak para pekerja yang wajib dibayarkan perusahaan.
“Intinya sesuai dengan ketentuan, THR wajib dibayarkan kepada pekerja atau buruh. Waktunya tujuh hari sebelum hari besar keagamaan,” kata Penjabat Walikota Yogyakarta, Sumadi saat diseminasi THR Keagamaan dan uang service di Hotel Burza, Selasa (11/4/2023).
Sumadi menegaskan THR keagamaan paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/2/ HK.04.00 /III/2023 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja/ buruh di perusahaan.
Untuk itu Pemkot Yogyakarta melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengadakan diseminasi THR Keagamaan dan uang service kepada perwakilan perusahaan. Ada 70 orang perwakilan perusahaan yang diundang dalam kegiatan itu terutama usaha bidang pariwisata yakni perhotelan dan restoran yang ada tambahan uang service.
“Ini harus selalu kita sosialisasikan dan sampaikan kepada pengusaha-pengusaha sehingga hak-hak pekerja bisa tersampaikan,” tegasnya.
Sumadi menyatakan THR diberikan sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Terutama pada masa pemulihan ekonomi dan pandemi Covid-19 relatif terkendali, THR dapat menjadi stimulus meningkatkan konsumsi, mencukupi kebutuhan hidup serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh sebab itu pihaknya berpesan agar perusahaan hendaknya memiliki kesadaran untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu
“Kami di Pemkot Yogya sudah membuat posko aduan di balai kota di Dinsosnakertrans. Silakan masyarakat apabila ada hal-hal berkaitan dengan THR bisa melakukan pengaduan di sana,” tambah Sumadi.
Sementara itu Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang mengatakan sudah ada beberapa masyarakat yang memanfaatkan layanan posko THR di Pemkot Yogyakarta. Sebagian aduan terkait konsultasi mengenai nilai THR yang harus diterima dan sudah ditindaklanjuti. Misalnya bagi pekerja yang kurang dari satu tahun.
“Posko dibuka sampai H+7 Lebaran. Posko di kota itu bicaranya konsultasi berkaitan dengan persoalan-persoalan THR keagamaan. Secara teknis pemkot memfasilitasi terhadap kebutuhan dan harapan para pemberi kerja dan pekerja sebagai tindak lanjut regulasi tentang THR keagamaan,” jelas Maryustion.
Dia menyampaikan sesuai ketentuan, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih mendapat THR senilai 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.
“Kalau uang service itu untuk hotel dan restoran karena ada biaya service. Itu diberikan kepada pekerja sesuai kesepakatan. Uang service untuk mengganti sarana yang rusak seperti pecah lalu sisanya dibagikan secara proporsional kepada pekerja. Memang itu tidak diatur secara regulasi berapa besarannya, tapi berdasarkan kesepakatan bersama,” tandas Tion. (Tri)