Pemkot Upayakan Target 25 Persen Kepemilikan Identitas Kependudukan Digital   

UMBULHARJO- Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya untuk mencapai target 25 persen kepemilikan identitas kependudukan digital (Digital ID). Salah satunya dengan mendekatkan pelayanan proses verifikasi identitas kependudukan digital ke masyarakat.

“Identitas kependudukan digital sudah ditargetkan secara nasional 25 persen dari masyarakat yang wajib KTP elektronik pada akhir tahun 2023,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Septi Sri Rejeki ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.

Hal itu sesuai target yang ditetapkan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2023 bagi Dukcapil kabupaten/kota untuk kepemilikan identitas kependudukan digital tahun 2023 sebesar 25 persen dari jumlah pemilik KTP-elektronik di daerah. Identitas kependudukan digital adalah  informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan secara digital.

Untuk mencapai target itu, Pemkot Yogyakarta melalui Dindukcapil terus melakukan sosialisasi terkait identitas kependudukan digital. Menurut Septi, setelah dilakukan sosialisasi banyak masyarakat bertanya bagaimana kampung mengajukan verifikasi identitas kependudukan digital. Caranya dengan mengajukan surat permohonan verifikasi identitas kependudukan digital ke Dindukcapil Kota Yogyakarta.

“Akhirnya kampung-kampung, ormas dan PKK bersurat ke kami untuk permohonan verifikasi identitas kependudukan digital. Lalu kami akan jadwalkan,” ujarnya.

Dia menyatakan waktu pelaksanaan verifikasi identitas kependudukan digital diupayakan sesuai permohonan dari masyarakat. Biasanya masyarakat mengajukan untuk pelaksanaan verifikasi identitas kependudukan digital di tingkat kampung pada hari libur seperti Sabtu atau Minggu.

“Kampung-kampung sudah mulai pengajuan verifikasi identitas kependudukan digital. Jika pada waktu yang diajukan tidak bisa, maka akan disesuaikan, diganti pada hari lain,” papar Septi.

Dindukcapil Kota Yogyakarta mencatat kepemilikan identitas kependudukan digital warga Kota Yogyakarta saat ini sekitar 3.000 orang. Sedangkan jumlah warga Kota Yogyakarta yang wajib memiliki KTP mencapai sebanyak 322.877.

“Kepemilikan identitas kependudukan digital, syaratnya harus punya KTP elektronik dulu agar sudah terekam data dirinya,” imbuh Septi.

Untuk mendapatkan identitas kependudukan digital caranya dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di playstore pada telepon selular android. Lalu lakukan registrasi dengan memasukan data nomor induk kependudukan, email dan nomor handphone serta melakukan swafoto untuk verifikasi wajah. Kemudian memindai QR Code ke petugas Dindukcapil. Jika berhasil warga akan mendapat email berisi kode aktivasi yang harus dimasukan untuk aktivasi. Proses verifikasi identitas kependudukan digital dilakukan oleh Dindukcapil.

“Rata-rata warga itu kelupaan password untuk membuka identitas kependudukan digital. Makanya kami ingatkan password atau pin harus diingat-ingat. Kalau perlu password dicatat,” tambahnya.

Pelayanan dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil Pemkot Yogyakarta sudah kembali beroperasional seperti hari biasa mulai Rabu (26/4/2023) usai libur Lebaran. Baik layanan Dukcapil secara online maupun offline di Mal Pelayanan Publik di kompleks Balai Kota Yogyakarta. 

“Pelayanan sudah kembali seperti jam kerja di hari biasa. Tidak ada lonjakan permohonan. Biasa saja karena selama libur Lebaran, layanan online tetap dibuka, offline yang libur. Kebetulan yang online rata-rata pembuatan akta kematian dan update KK,” tandas Septi saat dikonfirmasi kemarin. (Tri)

 

Keterangan foto 1: dokumentasi proses verifikasi identitas kependudukan digital oleh petugas Dindukcapil Kota Yogyakarta.