Menteri ATR Deklarasikan Yogyakarta Sebagai Kota Lengkap   

UMBULHARJO- Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI Hadi Tjahjanto mendeklarasikan Kota Yogyakarta sebagai Kota Lengkap. Predikat Kota Lengkap dideklarasikan karena Kota Yogyakarta telah memetakan seluruh bidang tanah dan dilengkapi validitas dokumen spasial dan yuridis.

“Kota Yogyakarta adalah kota yang keenam menjadi Kota Lengkap. Setelah Denpasar, Madiun, Bontang, Tegal dan Surakarta. Hari ini Kota Yogyakarta juga sudah bisa dideklarasikan sebagai Kota Lengkap,” kata Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto, saat deklarasi Yogyakarta Kota Lengkap di Balai Kota Yogyakarta Kamis (11/5/2023).

Deklarasi Yogyakarta sebagai Kota Lengkap itu ditandai dengan pemukulan gong oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Dia menjelaskan kota dikatakan menjadi Kota Lengkap maka ada hal yang sudah terpenuhi. Baik buku tanah maupun surat ukur di dalam sertifikat milik masyarakat, secara spasial dan yuridis sudah memenuhi syarat. Secara spasial apabila tanah itu tidak ada gap atau renggang dan tidak tumpang tindih.

“Secara yuridis, baik itu buku tanah dan surat ukur apabila diunggah secara elektronik, data fisik dan data yuridisnya akurat,” ujarnya.

Menurutnya banyak keuntungan dengan menjadi Kota Lengkap yakni masyarakat memiliki hak atas tanah yang melekat pada diri pribadi. Dari hak atas tanah itu juga memiliki nilai ekonomi dan sosial. Dicontohkan di Yogya ini apabila ada UMKM yang kekurangan modal bisa menggunakan sertifikat tanah untuk digunakan di perbankan sebagai hak tanggungan.

“Tidak akan ada lagi permasalahan sengketa tumpang tindih tanah masyarakat karena semua terdata dengan akurat. Menutup ruang bagi mafia tanah karena semua sudah masuk dalam data. Apabila ada investor sudah dijamin kepastian hukum untuk berusaha berkaitan kepemilikan tanah,” terang Hadi.

Pihaknya menargetkan deklarasi Kota Lengkap, Kabupaten Lengkap, Provinsi Lengkap dan sampai Indonesia Lengkap. Dalam kesempatan itu pihaknya juga menyerahkan tanah aset barang milik daerah, barang milik negara, Tanah Kasultanan sebanyak 179 sertipikat.

Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menilai dengan deklarasi Kota Yogyakarta sebagai Kota Lengkap artinya secara teknis spasial dan yuridis sudah mendapatkan jaminan. Aman menyampaikan bagi kepentingan pemerintah ada kepastian menyangkut barang milik daerah dan bagi kepentingan masyarakat adalah pengembangan investasi dan keekonomian riil.

“Dengan demikian sertifikasi tanah di Kota Yogyakarta dapat dikatakan sertifikat yang mantap dan bebas dari konflik. Insya Allah manfaatnya sangat besar bagi pemkot dan masyarakat dalam pengembangan dunia usaha dan investasi,” ucap Aman.

Sementara itu Wakil Gubernur DIY Paku Alam X memberikan apresiasi kepada ATR/BPN Kota Yogyakarta dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta atas sinergisitas yang telah dilaksanakan sehingga Kota Yogyakarta meraih predikat Kota Lengkap. “Deklarasi Yogyakarta sebagai kota lengkap akan memberikan banyak manfaat seiring terpenuhinya sejumlah kriteria seperti sudah adanya pemetaan dari tingkat kelurahan kecamatan dan hingga kota,” tambah Paku Alam X.

Sedangkan Kepala Kantor Wilayah BPN DIY Suwito menyebut sampai saat ini jumlah bidang tanah bersertifikat di Kota Yogyakarta sebanyak 89.151 bidang tanah dari total sekitar 98.000 bidang. Dari jumlah bidang tanah yang bersertifikat itu, data yang siap elektronik sebanyak 86.654 bidang tanah atau sekitar 98 persen.

“Tidak mudah mewujudkan Kota Lengkap. Di samping melakukan pendaftaran pemetaan bidang tanah yang belum terdaftar, yang penting dilakukan adalah pemeliharaan dan memperbaiki peta-peta pendaftaran yang sudah dilakukan selama ini,” pungkas Suwito.(Tri)