REALISASI PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN   APRIL  2011

Realisasi penerimaan Pajak Daerah yang dikelola oleh Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta sampai dengan bulan April 2011 mencapai Rp 35.101.187.099 atau mencapai 25,78% dari anggaran pendapatan pajak yakni Rp 136.133.138.092,-. Untuk bulan April sendiri realisasi penerimaan pajak adalah Rp 10.953.243.394,- Demikian diungkapkan Kadinas Pengelolaan Pajak dan Keuangan Daerah, Arbak Yhoga Widodo, SE MM di Balaikota, Selasa (24/5)

Arbak Yhoga menambahkan, untuk bulan April 2011 realisasi penerimaan pajak daerah yang mencapai Rp 10.953.243.394,- ini berasal dari hasil pajak daerah sebesar Rp. 9.864.337.733,- dan dari Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 1.088.905.661,- .Lebih lanjut Arbak Yhoga merinci penerimaan pajak daerah meliputi : pajak hotel sebesar Rp. 2.677.081.608,-, pajak restoran sebesar Rp. 1.083.731.205,-, pajak hiburan Rp. 262.940.498,-, pajak reklame sebesar Rp383.221.400,-, pajak parkir sebesar Rp. 61.726.900,- dan pajak  pajak penerangan jalan sebesar Rp. 1.795.897.208, serta dari bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp.3.599.738.914,- . Sedangkan penerimaan dari bagi hasil pajak diterima dari pajak bumi dan bangunan sebesar Rp. 1088.905.661,-

“penerimaan pajak daerah ini merupakan bentuk nyata dukungan masyarakat Kota Yogyakarta khususnya para wajib pajak dalam mensukseskan segala program pembangunan. Atas nama pemerintah kami ucapkan terima kasih, masyarakat telah memenuhikewajibannya dalam mendukung berhasilnya pembangunan di Kota Yogyakarta” kata Arbak Yhoga.