Sosialisasi E-KTP di Kelurahan Notoprajan

Dalam rangka menciptakan kepemilikan 1 KTP untuk 1 penduduk, diperlukan sistem keamanan atau pengendalian dari sisi administrasi dengan melakukan verifikasi dan validasi dalam sistem database kependudukan serta pemberian NIK. E-KTP itu akan menggantikan KTP lama yang saat ini masih dipegang oleh penduduk dan merupakan penerapan KTP berbasis NIK secara nasional dengan data akurat dan tidak dapat digandakan.

Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta Widorisnomo, SH, MT pada sosialisasi KTP Elektronik di Kelurahan Notoprajan yang diikuti Ketua RT dan Ketua RW se-Kelurahan Notoprajan, Rabu malam (25/5). Hadir Camat Ngampilan Darajat, SSos, Lurah Notoprajan Anif L Kurniawan dan Ketua LPMK Kelurahan Notoprajan Drs Mujiono.

Menurut Widorisnomo, sidik jari dalam E-KTP dapat dimanfaatkan sebagai identifikasi jati diri, di mana data yang termuat dalam dokumen menunjukkan identitas diri penduduk bersangkutan secara akurat dan cepat. “Dan juga sebagai autentifikasi yang dapat digunakan sebagai alat untuk memastikan dokumen sebagai milik orang tersebut sehingga mencegah adanya pemalsuan dokumen sekaligus mencegah dokumen ganda,” jelas Widorisnomo.

Camat Ngampilan Darajat, SSos mengatakan, proses menuju kemajuan memang tidaklah mudah. Begitu pula dengan sistem kependudukan Indonesia. Meski sudah diproses sedemikian rupa, KTP tetap saja dapat dipermainkan kegunaannya. “Manipulasi, pemalsuan, penggandaan, tidak jarang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Camat Ngampilan.

KTP Elektronik Nasional untuk membangun sistem kependudukan baru. Dengan memberikan data sidik jari beserta biodata, pas photo dan tanda tangan yang disimpan dalam keadaan tidak bisa diubah-ubah ke dalam sebuah chip, e-KTP ini bertujuan untuk meniadakan tindak penyalahgunaan KTP, terutama masalah penggandaan identitas.