Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Daerah Tingkatkan Pendapatan Daerah

Pakualaman – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Bagian Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Yogyakarta, gelar pelatihan penyiapan kepada 37 perwakilan OPD dan Unit Kerja yang mempunyai ketugasan terkait dengan pengelolaan atau pemanfaatan barang milik daerah, pada Senin (15/5) di Hotel Jambuluwuk.

Kepala Bagian Perekonomian dan Kerjasama Setda Kota Yogyakarta RR Andarini melaporkan, tema pelatihan tersebut adalah penyiapan kerjasama dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah, yang akan dilaksanakan selama 7 hari ke depan, dengan peserta pelatihan perwakilan OPD Dinas, Unit Kerja, dan BUMD.

“Dalam pelatihan ini, akan belajar mengenai bagaimana melakukan perencanaan, analisa finansial, dan menyiapkan proposal analisis terhadap optimalisasi barang milik daerah. Harapannya setelah pelatihan ini, muncul inovasi dan inisiatif dari OPD atau Unit Kerja Pemkot Yogyakarta, dalam rangka optimalisasi barang milik daerah maupun aset-aset BUMD,” ujarnya.

Sehingga setiap OPD dan Unit Kerja serta BUMD, lanjut Andarini, dapat bersama-sama berperan dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah, maupun peningkatan perekonomian baik yang dilakukan secara langsung, maupun tidak langsung sesuai dengan tugas pokok masing-masing.

Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta Aman Yuridijaya menyampaikan, pemanfaatan barang milik daerah merupakan langkah penting untuk memaksimalkan manfaat dan nilai aset publik. Dalam konteks menjalin kemitraan dengan pihak lain, seperti sektor swasta, masyarakat, atau pemerintah pusat, guna mengoptimalkan penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah.

“Beberapa konteks penting dalam penyiapan kerjasama oleh pemerintah daerah terkait pemanfaatan barang milik daerah, di antaranya adalah soal peningkatan efisiensi dan efektivitas, pemanfaatan aset publik, peningkatan aksesibilitas dan pelayanan publik, serta pengembangan kapasitas dan kolaborasi,” ujarnya.

Pemanfaatan aset atau barang milik daerah melalui kerjasama secara optimal, tambah Aman, tentu dapat memberikan manfaat berupa peningkatan pendapatan asli daerah. Sehingga hal mengenai sewa, kerjasama pemanfaatan, kerjasama penyediaan infrastruktur, dan bangun guna serah atau bangun serah guna, dapat terus dimaksimalkan, dengan mengacu pada Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah yang diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016.

“Untuk mencapai hal tersebut maka, kita harus memahami mekanisme kerjasama yang beragam dalam rangka pemanfaatan barang milik daerah. Melalui pelatihan seperti ini, tujuannya untuk mempersiapkan pegawai agar memahami mekanisme dan prosedurnya, supaya pemanfaatan barang milik daerah dapat berjalan optimal,” tambahnya. (Jul)