Pembatasan Minimarket Berjejaring di Kota Yogyakarta

Dalam upaya untuk memberdayakan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta mencegah terjadinya penguasaan oleh orang atau perseorangan atau kelompok tertentu yang telah mempunyai jaringan usaha secara nasional yang dapat merugikan UMKM, Walikota Yogyakarta telah mengeluarkan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket di Kota Yogyakarta.


Menurut Kepala Dinas Perindagkoptan Kota Yogyakarta, Heru Pria Warjaka SE, pembatasan tersebut mencakup antara lain: usaha minimarket waralaba berjarak paling dekat (minimal) 400 meter dari pasar tradisional. Usaha minimarket waralaba hanya diperbolehkan di jalan-jalan tertentu sebagaimana terdapat dalam Lampiran Peraturan Walikota tersebut. Jumlah usaha minimarket waralaba di setiap kecamatan dibatasi sebagaimana di dalam Lampiran Peraturan Walikota tersebut. Terhadap usaha minimarket waralaba yang telah memiliki izin namun tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Walikota tersebut hanya diberi kesempatan 1 (satu) kali masa perpanjangan Izin Gangguan.


Saat ini kuota masing-masing kecamatan telah terpenuhi sehingga Pemkot Yogyakarta tidak menerbitkan izin baru untuk usaha minimarket waralaba. Jumlah minimarket waralaba yang telah memiliki izin berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perizinan Kota Yogyakarta sejumlah 52 unit yang tersebar di 13 kecamatan, dikarenakan Kecamatan Kraton tidak diperbolehkan terdapat minimarket waralaba sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota tersebut.