Satpol PP Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Kota Yogya
Umbulharjo - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta melakukan patroli sekaligus sosialisasi terkait dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) ke pedagang di sepanjang Jalan Veteran Kota Yogyakarta, Selasa (16/5).
Pada kegiatan tersebut, rombongan Satpol PP melakukan sosialisasi pada beberapa kios untuk melakukan pengecekan, keberadaan rokok ilegal yang dijual oleh pedagang. Dari hasil pantauan tidak ditemukan penjual rokok ilegal.
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat mengatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman apa itu rokok ilegal. Selain itu, juga dijelaskan jika ada yang tetap menjual rokok ilegal maka akan ada sanksi bagi pengedar rokok ilegal.
Ia mengungkapkan, peran pedagang rokok sangat besar dalam pemberantasan rokok ilegal. Harapannya dari para pedagang ini, rokok-rokok ilegal dapat dicegah peredarannya di tengah masyarakat.
''Kalau tadi kita ini sosialisasi langsung ke pedagang rokok. Kita juga ingin besok mengundang para pemilik atau penanggung jawab pedagang online untuk kita sosialisasikan mengenai peredaran rokok ilegal," jelasnya.
Selain itu, pada kesempatan ini para pedagang juga diberikan banner gratis yang bertulisan cegah rokok ilegal yang langsung dipasangkan di toko mereka. Dengan begitu, diharapkan para pedagang nantinya ikut membantu pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Pihaknya mengatakan, untuk saat ini belum adanya tindakan represif yustisi, sebab para pedagang cukup memahami dan melakukan ketentuan produk rokok legal pada dagangannya. "Memang belum mengambil tindakan represif yustisial karena kewenangan ada di Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea dan Cukai," ujar Ahmad Hidayat.
Menurutnya, para pedagang rokok eceran sudah memahami bahwa pemerintah sedang gencar-gencarnya melakukan operasi cukai rokok ilegal ke warung-warung di Kota Yogyakarta.
Selain itu, para pedagang juga sudah mengetahui sosialisasi rokok ilegal tersebut telah diberikan, baik secara langsung ataupun melalui media online. ''Artinya sosialisasi yang kita lakukan itu berhasil ke masyarakat jadi sangat sulit saat ini mencari rokok ilegal di Kota Yogyakarta, mungkin indikasinya itu," ujarnya.
Hidayat pun menambahkan, sebelumnya pada bulan Maret 2023 sempat mendapatkan rokok ilegal. Namun saat ditemukan bukan pada pedagang eceran atau warung-warung biasanya, melainkan pedagang kuliner.
''Saat kita melakukan operasi jarang mendapatkan rokok ilegal, tetapi sempat kemarin, kita temukan bukan di warung rokok eceran tetapi di pedagang kuliner, ada sekitar 25 bungkus kita amankan di bulan Maret," jelasnya.
Tambahnya, apabila ditemukan rokok ilegal, nantinya pedagang akan ditindak oleh PPNS Bea Cukai, agar segera ditindak lanjuti.
"Ya, jika ditemukan nanti kita bawa ke sini, kita ajak juga PPNS Bea Cukai untuk melihat barang bukti kalau ditemukan, nanti barang buktinya saya bawa ke kantor, dan pedagang saya tahan untuk ditindak lanjuti oleh PPNS," katanya.
Tak hanya itu, untuk rokok lintingan yang ilegal pun menjadi sasaran pemerintah dalam operasi tersebut. Sebab jika rokok dengan berat diatas dua kilogram tetap terkena cukai sehingga sosialisasi ke pedagang terus dilakukan. (Hes)