Sekda Pastikan Roda Pemerintahan Berjalan dan Masyarakat Terlayani (Seri 1)
Kebanyakan masyarakat mengenal pemerintah daerah atau kota dipimpin oleh kepala daerah yaitu walikota. Namun dalam menyusun kebijakan dan pengorganisasian administratif penyelenggaraan pemerintahan, kepala daerah dibantu melalui sekretariat daerah yang dipimpin oleh sekretaris daerah (sekda).
Begitu pula dalam penyelenggaraan Pemerintah Kota Yogyakarta ada peran sekda sebagai pucuk tertinggi roda pemerintahan. Sejauh mana peran dan posisi sekda dalam penyelenggaraan pemerintahan di Pemerintah Kota Yogyakarta? Wartajogjakota menggali peran dan posisi sekda itu dengan liputan mendalam dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Pemkot Yogyakarta.
Sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, sekda mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. Dalam pelaksanaan tugas, sekda bertanggung jawab kepada kepala daerah.
Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya mengatakan berkaitan dengan posisi dan peran sekda dalam penyelenggaraan pemerintah daerah harus merujuk kepada peraturan yang ada. Sekda mengemban tiga hal utama yaitu sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah(TAPD), pengelola barang milik daerah dan Ketua Badan Pertimbangan Pangkat Jabatan (Baperjakat).
“Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Bicara upaya-upaya untuk merencanakan sekaligus mengevaluasi proses program dan politik anggaran bagi Pemkot Yogyakarta,” kata Aman, ditemui di sela kegiatan di Hotel Jambuluwuk, Senin (15/5/2023).
Sedangkan posisi sekda sebagai pengelola barang daerah, Aman menyatakan itu menyangkut berbagai aspek sarana prasarana yang dimiliki maupun dikelola oleh Pemkot Yogyakarta untuk kepentingan fungsi-fungsi pelayanan masyarakat. Untuk peran sekda sebagai Ketua Baperjakat berorientasi pada aspek sumber daya manusia.
“Kita ingin memperoleh sebuah komposisional sekaligus proses penataan sumber daya manusia yang optimal agar kinerja pemkot Yogyakarta menjadi lebih baik,” ujarnya.
Aman menilai tidak ada perbedaan yang signifikan terkait peran dan tugas sekda saat kepala daerah dijabat penjabat walikota maupun pejabat definitif. Mengingat pada hakekatnya sekda membawahi ketiga hal yakni Ketua TAPD, pengelola barang milik daerah dan Ketua Baperjakat.
“Ketiga hal itu menjadi bagian yang harus kami sampaikan kepada pimpinan daerah untuk menjadi bagian dari kebijakan Pemkot Yogyakarta,” imbuh Aman.
Untuk menjaga stabilitas kerja seluruh perangkat daerah dalam mensinergikan kegiatan agar program pembangunan tercapai, pihaknya menekankan aspek-aspek integrasi program sebagai ukuran utama. Selain itu mengutamakan outcome atau dampak dari program dan kegiatan dari organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Yogyakarta.
“Kalau bicara outcome pasti peran integrasi output antar OPD menjadi sesuatu yang paling utama. Dengan demikian proses hubungan seluruh OPD harapannya dijamin lebih baik,” tambahnya.
Menurutnya tantangan terberat menjalankan amanah sebagai sekda adalah bagaimana menjaga keseimbangan seluruh lini. Sekaligus menjaga agar proses integrasi berjalan dengan baik, tanpa kemudian mengesampingkan aspek-aspek yang bersifat yuridis maupun mengesampingkan aspek-aspek yang bersifat kepentingan-kepentingan sektoral.
“Yang tidak kalah penting tantangan ke depan bagaimana kita ingin memotivasi seluruh pegawai dan sumber daya manusia yang ada di Pemkot Yogyakarta agar punya frekuensi yang sama dalam memahami setiap hal dalam kerangka berpembangunan lewat Pemkot Yogyakarta,” terang Aman.
Menjelang HUT ke-76 Pemkot Yogyakarta pada 7 Juni nanti, pihaknya berharap Pemkot Yogyakarta menjadi pemerintah daerah yang kontekstual dengan kebutuhan zamannya. Oleh sebab itu HUT ke-76 Pemkot Yogyakarta mengusung tema Tatag Teteg dan Tutug.
“Maka label kita dalam Hari Ulang Tahun Pemerintah Kota Yogyakarta adalah Tatag Teteg, Tutug. Ini agar kemudian apa yang dilakukan Pemkot Yogyakarta mendasarkan pada kebutuhan masyarakat, mendasarkan pada kontekstualisasi dengan berbagai aspek persoalan maupun program strategis yang harus dijalankan,” tandasnya. (Tri)