Dewan Pengawas Dikukuhkan, PDAM Tirtamarta Tingkatkan Responsivitas Pelanggan

 


Umbulharjo - Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi mengukuhkan Kadri Renggono sebagai Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtamarta Yogyakarta masa jabatan 2023-2027. Usai dikukuhkan diharapkan Dewan Pengawas dan jajaran dapat meningkatkan kinerja khususnya dalam perencanaan, pengelolaan keuangan, infrastruktur fisik agar pelayanan di masyarakat berjalan secara optimal.

Pada kesempatan ini, Penjabat Walikota Yogyakarta Sumadi juga memberikan selamat kepada Bayudono dan Agus Tri Haryono sebagai anggota Dewan Pengawas sekaligus dikukuhkan pada hari ini.

"Saya yakin dan optimis, dengan pengalaman bapak-bapak sekalian di bidang dan akademisi sebelumnya, tugas ini akan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya khususnya dalam hal perencanaan, pengelolaan keuangan, infrastruktur fisik sarana dan prasarana, serta pengembangan sumber daya manusia," jelas Sumadi saat sambutan, Jumat (19/6) di Grha Pandawa Balaikota Yogyakart.

Menurutnya, jabatan sebagai Dewan Pengawas, bukanlah bidang pekerjaan baru bagi Kadri Renggono, Bayudono dan juga bagi Agus Tri Haryono. Karena sebelumnya pada masa jabatan 2019 – 2023 sudah menjabat sebagai Dewan Pengawas sebelumnya.

"Saat ini yang menjadi tantangan adalah upaya untuk terus mempertahankan semangat dan capaian kinerja serta meningkatkan prestasi-prestasi yang telah diraih sebelumnya," ujarnya.    


 
Ia berharap, kesempatan yang diberikan dilaksanakan secara efisien, efektif dan memberikan kenyamanan bagi pelanggan dalam operasional PDAM Tirtamarta sehari-harinya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas Perumda PDAM Tirtamarta Yogyakarta Kadri Renggono mengungkapkan, akan memaksimalkan kewenangannya dalam melakukan pengawasan terhadap rencana penyertaan modal untuk perbaikan jaringan, memonitor dan mengarahkan pelaksanaan realisasi fisik sebagai tindak lanjut penyertaan modal agar sesuai dengan rencana.

Selain itu, Kadri Renggono juga melakukan pengawasan dan memperkuat strategi pemasaran air pada segmen perhotelan sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Perwal Nomor 138 tahun 2021 yang merupakan Perubahan terhadap Perwal nomor 85 tahun 2018 tentang Pengendalian Pembangunan Hotel.

Tak hanya itu, adapun segmen rumah tangga yang perlu diperhatikan. Bahwasannya PDAM ingin meningkatkan responsivitas terhadap komplain, agar lebih maksimal dalam melayani pelanggan dengan baik, serta melakukan peningkatan kinerja.

"Untuk saat ini pemanfaatan air bersih pada rumah tangga tidak ada penurunan signifikan tetapi justru mendapat kenaikan. Sehingga masyarakat diharapkan mendapatkan manfaat air bersih yang sudah disediakan oleh PDAM," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga akan memastikan konsistensi pengembangan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) AYO Tirtamarta (Air Yogyakarta), melalui skema kerjasama yang kompetitif dengan berbagai pihak terkait, sebagai upaya optimalisasi aset serta sinkronisasi dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemda DIY, dalam rangka penyediaan perpipaan air bersih.

"Adapun sektor industri yang harus ada kesepakatan ketentuannya. Ketika mereka mengambil air tanah harus punya MOU PDAM. Itu harus kita jaga karena dari sisi pendapatan mereka cukup signifikan berkontribusi kepada PDAM. Selain itu juga teknologi informasi dan SDM juga harus kita tingkatkan," katanya.

Sehingga, Kadri Renggono berharap, melalui Dewan Pengawas PDAM Tirtamarta Yogyakarta ini kualitas sumber daya manusia, loyalitas pegawai serta etos kerja yang profesional dapat meningkat. (Hes)