Lima Makanan Tradisional Masuk Warisan Budaya Tak Benda

Danurejan - Lima makanan tradisional ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda dari Kota Yogyakarta. Penetapan ini mampu memberikan perlindungan hukum dan perhatian yang layak bagi warisan yang tak ternilai ini. Kelima sertifikat warisan budaya tak benda ini diserahkan kepada Penjabat Walikota Yogyakarta, Singgih Raharjo pada acara Perayaan Warisan Budaya Tak Benda Tahun 2023 di Gedhong Pracimasana Kepatihan, Selasa (23/05). 

Dalam sambutannya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan penetapan dan penyerahan sertifikat warisan budaya tak benda merupakan hal penting dalam upaya melindungi dan menghargai kekayaan budaya yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia. Sertifikat ini tidak hanya sebatas pengakuan formal atas pentingnya warisan budaya tak benda, namun menjadi komitmen untuk melestarikan dan mewariskannya kepada generasi muda.

Saya pun berterima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi seperti peneliti, ahli dan pelaku budaya yang dengan penuh semangat berbagi pengetahuan dan pengalaman mereka. Terima kasih juga kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif dalam pengidentifikasian dan perlindungan warisan ini," tuturnya.

Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menegaskan menegaskan bahwa kekayaan budaya kita harus dilestarikan dihormati dan dirawat dengan penuh rasa tanggung jawab. Warisan budaya tak benda merupakan kekayaan pengetahuan dan keterampilan yang harus ditular dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sehingga proses regenerasi pengetahuan menjadi modal penting bagi pembangunan sosial dan ekonomi yang berkelanjutan. 

Kepala Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta,Yetti Martanti mengungkapkan ada lima warisan budaya tak benda yang diakui diantaranya Jadah Manten, Legomoro, Sangga Buwana, Kembang Waru dan Yangko Yogyakarta. Kelima warisan budaya tak benda tersebut masuk ke dalam domain kemahiran dan kerajinan tradisional. 

“Kota Yogyakarta menerima lima sertifikat yang kebetulan semuanya adalah makanan. Dengan ditetapkan kelima itu, berarti bagaimana proses pelestarian itu harus berjalan. Jadi tidak hanya berhenti di penetapan saja,” ujarnya.

Yetti menyebutkan, penetapan warisan budaya tak benda akan membawa manfaat bagi banyak pihak. Tidak hanya sebagai penikmat saja namun, akan menjadi manfaat untuk pelaku usaha tersebut yaitu masyarakat Yogya itu sendiri. (Chi)