TP2WB Dukung Kelestarian Bangunan Cagar Budaya di Yogya
Gondokusuman - Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta memiliki Tim Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (TP2WB). Tim ini bertugas memberikan telaah teknis rekomendasi bentuk bangunan di kawasan cagar budaya sebagai syarat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi bangunan yang ada di dalam Kawasan Cagar Budaya dan/atau Koridor Kawasan Cagar Budaya (KCB).
Sehingga jika dibutuhkan, masyarakat dapat berkonsultasi dengan TP2WB terkait desain bangunan yang sesuai dengan karakter KCB masing-masing.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta, Yetty Martanti saat kegiatan Sosialisasi Warisan Budaya Cagar Budaya dan Panduan Arsitektur Bangunan di Kawasan Cagar Budaya, di Hotel Sagan Heritage, Terban, Yogyakarta, Senin (29/5/2023).
Pihaknya mengatakan, adanya TP2WB ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DIY No 6 tahun 2012 tentang Pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya.
Kemudian ada Peraturan Gubernur DIY No 1 Tahun 2017 tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas DIY, bahwa penerapan gaya arsitektur bangunan pada KCB wajib mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya (DP2WB).
Untuk permohonan PBG, mekanismenya adalah masyarakat bisa langsung membuat permohonan bangunan ke Dinas Perizinan Kota Yogyakarta. Jika lokasi bangunan berada di KCB, maka dinas kebudayaan melalui TP2WB akan memberikan telaah teknis rekomendasi bentuk arsitektur bangunan yang sesuai.
"Tim ini akan memberikan telaah teknis rekomedasi jika ada permohonan IMB dari masyarakat. Apakah bangunan berada di kawasan cagar budaya atau bukan. Jika ada, dokumen dilimpahkan ke Dinas Kebudayaan Kota Yogyakarta," jelasnya
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta Aman Yuriadijaya mengatakan, perlu adanya kerjasama antara pemerintah dengan penanggung jawab dari bangunan-bangunan Cagar Budaya dan komunitas masyarakat KCB khususnya di Kotabaru.
Harapannya, bersama-sama merawat, melestarikan bangunan dan membuat kawasan Kotabaru Heritage sebagai salah satu destinasi wisata yang wajib didatangi.
"Sebagai branding bahwa Kotabaru merupakan kawasan cagar budaya tanpa meninggalkan keistimewaan. Ini merupakan bagian dari perencanaan dari Kota Yogyakarta untuk membuat Kotabaru menjadi kawasan wisata saat malam hari," ujarnya.
Selanjutnya, salah satu pemilik bangunan cagar budaya Omah Kotabaru, Kusuma Adi Nugroho mengungkapkan, sangat mendukung pemerintah dalam memajukan dan melestarikan bangunan cagar budaya yang ada di Kotabaru.
Menurutnya, bangunan yang ada di Kotabaru ini merupakan cagar budaya yang perlu pemeliharaan dan pengembangan. Sehingga, ke depannya akan banyak wisatawan yang mampir atau singgah ke kawasan Kotabaru.
"Kami mendukung pelestarian bangunan-bangunan cagar budaya di Kotabaru. Terlebih harapannya semua rumah di jaga, dibiayai untuk pemeliharaannya dan benar-benar dijadikan tempat wisata. Kami berharap, akan ada banyak event sehingga memberikan kesempatan juga kepada UMKM di wilayah Kotabaru," ungkapannya. (Hes)