Terapkan Tanda Tangan Elektronik, Pemkot Yogya Raih Penghargaan BSSN
Bekasi – Pemerintah Kota Yogyakarta terima penghargaan BSSN Award kategori Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik Terbaik Sektor Pemerintah Kota, pada Kamis (8/6) lalu di Avenzel Hotel and Convention, Bekasi, Jawa Barat, yang diserahkan oleh Wakil Kepala BSSN Irjen Pol Suntana kepada Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta, Ignatius Trihastono.
Penghargaan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tersebut merupakan bentuk apresiasi pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di sektor pemerintah, baik pemerintah pusat dan daerah, yang terdiri dari empat kategori yaitu Adibhakti Sanapati, Sertifikasi Elektronik, Respons Penanganan Kerawanan, dan Pengelolaan Keamanan Informasi Pemerintah Daerah.
Selain Pemerintah Kota Yogyakarta, ada juga yang menerima penghargaan pada kategori yang sama, pada tingkat provinsi yaitu Pemda DIY, tingkat kabupaten Pemkab Sukabumi dan tingkat pusat Kementerian Keuangan.
Kepala Bidang Persandian Diskominfosan Kota Yogyakarta, Tri Haryanto mengatakan, penghargaan tersebut diterima Pemkot Yogyakarta berdasarkan penyelenggaraan sertifikasi elektronik yang sudah diinisiasi sejak tahun 2017, yang dinilai baik dan telah memenuhi standar penyelenggaraan dari BSSN melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE).
“Implementasi penyelenggaraan sertifikasi elektronik di Pemkot Yogyakarta, diwujudkan dengan penggunaan Tanda Tangan Elektronik atau TTE yang tersertifikasi, untuk beberapa layanan publik dan kepentingan surat dinas, yang dalam pelaksanaannya sudah diregulasi melalui Perwal Nomor 91 Tahun 2017,” ujarnya pada Senin (12/6) saat ditemui di Komplek Balaikota.
Melalui regulasi itulah, terang Tri Haryanto, dalam penyelenggaraan TTE sudah terdapat tata kelola, sumber daya dan operasional yang jelas. Sejauh ini sudah ada sembilan aplikasi Pemkot Yogyakarta, yang mengimplementasikan TTE tersertifikasi.
“Penerapan TTE tersertifikasi Pemkot Yogyakarta, digunakan untuk aplikasi kependudukan, perizinan online, izin praktik tenaga kesehatan, layanan industri rumah tangga pangan, laboratorium lingkungan, e-SPPT PBB, pengujian kendaraan bermotor, kepegawaian, dan aplikasi persuratan dinas melalui e-office,” terangnya.
Penerapan TTE tersertifikasi, lanjut Tri Haryanto, tentu bertujuan untuk menunjang proses layanan publik dengan prinsip cepat, efektif, efisien, aman dan paperless, sehingga tidak mudah untuk ditiru ataupun diduplikasi. Sebab keabsahan surat izin atau dokumen yang diterbitkan menggunakan TTE tersertifikasi, dapat diuji keasliannya melalui sistem yang terintegasi dari BSrE.
“Melalui penghargaan dari BSSN ini, menjadi motivasi bagi Pemkot Yogyakarta untuk makin memperbanyak penggunaan TTE tersertifikasi pada aplikasi lain, agar penyelenggaraan pelayanan publik semakin efektif dan efisien,” tambahnya. (Jul)