Gondokusuman Selamatkan Arsip Statis Pertanahan Tahun 1985

Umbulharjo-Mantri Pamong Praja (MPP) Kemantren Gondokusuman, Guritno menyerahkan arsip statis pertanahan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) milik Kemantren Gondokusuman kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Yogyakarta.

Tujuan diserahkannya arsip tersebut adalah sebagai upaya penyelamatan arsip yang memiliki nilai guna evidential bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta.

"Arsip yang kami serahkan ini adalah arsip urusan pertanahan PPAT yang tercipta dalam kurun waktu tahun 1985-2006," katanya di ruang Sadewa Balaikota Yogyakarta, Rabu (14/06/2023).

Arsip tersebut, lanjutnya, berjumlah 25 buku yang tersimpan dalam delapan kardus yang terdiri dari series arsip seperti akta jual beli tanah, hibah pertanahan, pembagian hak bersama, pemisahan pembagian, warisan, hipotik, tukar menukar, dan jual beli.

"Arsip yang diserahkan ini telah melalui tahapan yang diawali dari identifikasi fisik arsip, pendeskripsian arsip, pengaturan arsip, pertimbangan tim penilai, dan verifikasi oleh tim dari DPK Kota Yogyakarta," jelasnya.

Sementara itu Asisten Administrasi Umum, Kris Sarjono Sutejo yang juga Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPK Kota Yogyakarta menyambut baik upaya penyelamatan arsip yang dilakukan Kemantren Gondokusuman. 

"Ini menunjukkan kesadaran bahwa arsip statis juga perlu dijadikan arsip yang bermakna dan juga bisa mendukung literasi dan akses informasi tentang urusan pertanahan bagi kalangan masyarakat luas," bebernya.

Selain itu, lanjutnya, penyerahan arsip juga berguna sebagai penyelamatan sejarah sehingga dapat menjadi referensi atau rujukan bagi masyarakat luas. 

Nantinya oleh DPK Kota Yogyakarta arsip tersebut akan disimpan, dilestarikan, dan dimanfaatkan seluas-luasnya bagi kepentingan pemerintah, pembangunan, penelitian, ilmu pengetahuan, serta kemasyarakatan. (Han)