Komitmen Pemkot Yogya Lindungi dan Penuhi Hak Anak
YOGYA- Pemerintah Kota Yogyakarta berupaya memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak. Hal itu dibuktikan dengan penghargaan Kota Layak Anak yang diraih Kota Yogyakarta sejak tahun 2017 sampai tahun 2022 dari kategori Madya sampai Utama. Namun demikian Pemkot Yogyakarta terus meningkatkan pelayanan guna memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yang lebih baik.
Kota Yogyakarta kembali menjalani verifikasi lapangan penilaian Kota Layak Anak tahun 2023 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) pada Jumat (16/6/2023). Penjabat Walikota Yogyakarta Singgih Raharjo menegaskan predikat Kota Layak Anak bukan tujuan utama. Namun tujuan sebenarnya adalah bagaimana Pemkot Yogyakarta memberikan pelayanan terbaik untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak.
“Sebetulnya predikat kategori itu adalah bentuk apresiasi, bukan tujuan kami. Tujuan kami memberikan layanan kepada masyarakat yang paling baik. Kalau kemudian dinilai baik itu merupakan apresiasi. Itu membuktikan apa yang selama ini kami lakukan sudah sesuai dengan track (jalur),” kata Singgih saat menerima tim verifikasi lapangan Kota Layak Anak di UPT Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Yogyakarta.
Tim verifikasi lapangan Kota Layak Anak dari Kemen PPPA meninjau beberapa lokasi yang terkait dengan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Lokasi yang diverifikasi antara lain UPT Perempuan dan Anak Kota Yogyakarta, Polsek Ramah Anak di Kotagede dan ruang terbuka hijau publik di Gajah Wong Educational Park. Verifikasi untuk mengecek kondisi riil terkait pelayanan ramah anak. Misalnya fasilitas bermain di ruang terbuka hijau publik harus dibuat agar aman bagi anak.
“Pemkot Yogyakarta dalam mewujudkan Kota Layak Anak tujuan pokoknya adalah bagaimana kita memenuhi hak-hak anak dan memberikan perlindungan,” tambah Kepala Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogyakarta, Edy Muhammad di sela verifikasi lapangan di Gajah Wong Educational Park.
Dia menjelaskan dalam penilaian Kota Layak Anak ada 24 indikator yang dikelompokan dalam 5 klaster dan kelembagaan. Ada klaster hak sipil dan kebebasan, klaster lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, klaster kesehatan dasar dan kesejahteraan, klaster pendidikan pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya serta klaster perlindungan khusus.
Dicontohkan untuk klaster perlindungan khusus yang tidak terkait kekerasan seperti anak difabel, anak dengan HIV/AIDS diupayakan mendapatkan akses yang setara. Untuk perlindungan anak terkait kekerasan sudah ada sistem melalui UPT PPA. Sedangkan klaster pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan budaya Pemkot Yogyakarta juga memperhatikan hak wajib belajar 12 tahun tetap berjalan bagi anak yang bermasalah dengan hukum.
“Di sini di ruang bermain ramah anak (ruang terbuka hijau publik) merupakan bagian dari pemanfaatan waktu luang bagi anak. Kita arahkan juga yang ramah anak,” imbuhnya.
Sementara itu Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Muhammad Ihsan menyampaikan verifikasi lapangan Kota Layak Anak merupakan salah satu tahapan yang dilakukan setelah kota/kabupaten melakukan evaluasi atau penilaian mandiri terhadap pencapaian Kota Layak Anak tahun 2022. Penilaian pada 5 klaster hak anak berdasarkan konvensi hak anak dan kelembagaan dilihat dari sisi regulasi yang dimiliki Pemkot Yogya.
“Tahap ini kami mengkroscek apa yang sudah dilakukan melalui penilaian mandiri kemudian diverifikasi administrasi oleh Gugus Tugas Kota Layak Anak Provinsi DIY. Itu sesuai kenyataan yang di lapangan atau tidak. Jadi tujuan utamanya seperti itu,” ucap Ihsan.(Tri)