Pemkot Tindak Tegas Reklame Permanen Tanpa Izin

Yogyakarta-Dinas Pajak Daerah dan Pengelola Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta dan Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Rabu (20/7), menindak tegas reklame permanen ditembok yang tidak memiliki izin dari Pemerintah kota. Penertiban ini dilakukan setelah ada koordinasi antara pemkot dengan Kasi Trantib Kecamatan Jetis dan Mantrijeron. Salah satu reklame permanen yang ditertibkan adalah reklame milik salah satu provider kartu selular yang berada di Jl. Magelang No. 26 dan di Jl. Mayjen Sutoyo No. 97 Yogyakarta. DPDPK menindak tegas karena provider tersebut melanggar Perda No. 8 tahun 1998 tentang izin penyelenggaraan reklame dan Perda No. 9 tahun 1998 tentang pajak reklame.

Menurut Ka.Bid. Pajak Daerah DPDPK Wisnu Budi Irianto, penertiban ini dilakukan sebagai tindak tegas pemkot terhadap reklame permanen liar yang tidak memiliki izin dari DPDPK Kota Yogyakarta. Cara yang dilakukan pemkot dalam penertiban ini adalah dengan mengecat warna putih pada tembok yang bergambarkan reklame tersebut. Penghapusan reklame dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari pemilik rumah yang dipasangi reklame.

Tindakan ini dilakukan agar para pemasang reklame lebih mentaati peraturan yang sudah ada. Pemkot Yogyakarta juga akan terus melakukan sosialisasi terhadap peraturan memasang reklame di tembok-tembok. “Kami akan terus menindak tegas para pemasang reklame liar yang melanggar aturan sampai para pemasang reklame tersebut lebih mentaati peraturan yang sudah ada”, tegas Wisnu.